PIKIRANLOKAL.COM, MAKASSAR – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah mulai berlaku menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kesiapan sistem penegakan hukum di Indonesia. Sejalan dengan itu, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai semakin mendesak agar mampu mengimbangi perubahan hukum pidana materiil dan menjamin kepastian hukum.
Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Menakar Implementasi KUHP Nasional dan Pembaruan KUHAP: Tantangan Harmonisasi Regulasi dan Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (6/8), melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga siang itu merupakan kolaborasi mahasiswa KKN yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Kejaksaan Negeri Makassar. Seminar dipimpin Ketua Panitia Muh. Ammar Zulkifli sebagai salah satu program unggulan KKN dalam mendorong penguatan literasi hukum bagi masyarakat dan kalangan akademisi.
Antusiasme terhadap seminar tersebut cukup tinggi. Sebanyak 180 peserta mengikuti kegiatan secara daring. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai Sulawesi, Jawa hingga Sumatra. Tingginya partisipasi itu menunjukkan implementasi KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP menjadi perhatian luas lintas wilayah.
Keynote speaker yang semula dijadwalkan hadir, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, berhalangan mengikuti seminar. Panitia menjelaskan ketidakhadiran tersebut tidak mengurangi substansi diskusi karena materi tetap disampaikan secara komprehensif oleh para narasumber.
Sementara itu, sambutan Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, diwakili Wakil Rektor I Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, lantaran Rektor memiliki agenda kedinasan pada waktu bersamaan.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Maskun, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN yang mampu menghadirkan forum akademik berkualitas di tengah pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami bersyukur program KKN Unhas dapat mewadahi seminar seperti ini, karena selain menjadi sarana pengabdian, mahasiswa juga tetap mampu mendorong lahirnya diskursus hukum yang bermanfaat luas bagi masyarakat dan sivitas akademika,” ujarnya.
Menurut Prof. Maskun, sinergi antara mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum di lingkungan Kejaksaan menjadi model kolaborasi yang relevan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kontemporer sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat kajian dan pembaruan hukum nasional.

Sesi utama seminar menghadirkan dua akademisi hukum, yakni Dr. Bambang Suheryadi dan Prof. Dr. Aswanto. Keduanya mengupas tantangan implementasi KUHP Nasional, mulai dari kesiapan aparat penegak hukum hingga harmonisasi berbagai regulasi turunannya.
Prof. Aswanto menegaskan tahun 2026 merupakan fase krusial dalam perjalanan penerapan KUHP Nasional. Menurutnya, pembahasan mengenai pembaruan KUHAP tidak boleh berhenti karena keberhasilan sistem hukum pidana sangat ditentukan oleh keselarasan antara hukum materiil dan hukum acara.
“Tahun 2026 adalah momentum krusial. Kita tidak boleh berhenti berdiskusi, sebab tantangan implementasi KUHP Nasional dan urgensi pembaruan KUHAP akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia ke depan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Dr. Bambang Suheryadi menilai sinkronisasi antara KUHP Nasional dan KUHAP menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Ia mengingatkan perubahan besar dalam hukum pidana materiil harus diikuti pembaruan hukum acara pidana agar tidak menimbulkan kekosongan norma maupun ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum.
Menurutnya, pembaruan KUHAP perlu memberikan perhatian serius terhadap mekanisme pembuktian, perlindungan hak tersangka, korban, serta kepastian prosedur bagi aparat penegak hukum sehingga implementasi KUHP Nasional dapat berjalan efektif.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum. Melalui seminar tersebut, mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Unhas berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan wacana pembaruan hukum nasional sekaligus mempererat kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejaksaan Negeri Makassar.(ali/rls).