Diduga Otak Perusakan Terumbu Karang, Presdir PT. Wakatobi Dive Resort Diperiksa di Polda Sultra

Foto: Salah satu karyawan PT. Wakatobi Dive Resort saat diperiksa di Polda Sultra, karena diduga terlibat perusakan terumbu karang, di kawasan konservasi Taman Nasional Wakatobi.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI—Laut Wakatobi selama ini menyimpan nyanyian kehidupan. Iramanya tak henti berdendang, tarian ikan, pesona terumbu karang, dan keheningan yang menyejukkan jiwa. Namun kini, nyanyian itu senyap. Di bawah tenangnya gelombang, tersimpan jejak luka panjang, hasil dari ulah manusia yang mengabaikan kepedulian pada laut.

Nama Mr. Lorenz Maeder, Warga Negara Asing asal Swiss, juga Presiden Direktur PT. Wakatobi Dive Resort itu, terseret penyelidikan hukum. Ia diperiksa Gakkum Polairud Polda Sultra, 16 Juli 2025, atas dugaan otak perusakan terumbu karang di kawasan konservasi Taman Nasional Wakatobi.

PT. Wakatobi Dive Resort diduga melakukan aktivitas penggalian batu karang sepanjang 202 meter, lebar 2,5 meter, dan kedalaman 1,5 meter. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung selama 3 hingga 4 bulan terakhir itu, berada di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, jantung dari keindahan laut Sulawesi Tenggara.

Apa yang digali bukan sekadar batu. Yang dirusak adalah rumah biota laut, warisan bumi yang tumbuh merangkak dalam waktu ratusan tahun. Ekosistem yang tak bisa kembali dalam sekejap.

Suara keadilan bergema lantang. Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C., kuasa hukum pelapor, menyerukan tuntutan.

“Perusakan ini harus dibayar dengan hukuman yang setimpal. Bukan semata karena hukum menuntutnya, tetapi karena moralitas tak bisa membiarkan laut menjadi korban tangan serakah korporasi,” kata Dedi kepada Pikiran Lokal, Kamis (17/7/2025).

Foto: Warga setempat saat meninjau kerusakan terumbu karang, akibat ulang PT. Wakatobi Dive Resort, yang melakukan penggalian untuk akses jalan perusahaan.

Ia menyebut PT. Wakatobi Dive Resort diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990. Larangan keras atas aktivitas yang merusak kawasan taman nasional. Pasal 40 ayat (2) dari UU yang sama: Pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1): Larangan segala bentuk perusakan lingkungan.

Pasal 98 ayat (1): Hukuman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja merusak.

“Ini bukan kesalahan administratif. Ini kejahatan terhadap kehidupan laut,” tegas Dedi.

Dedi yang juga Politisi Partai Bulan Bintang itu menegaskan, pelaku harus diadili. Bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi sebagai bukti laut Indonesia tidak bisa kompromi dengan kejahatan.

Kuasa Hukum Pelapor, Dedi Ferianto, S.H.,C.M.L.C.

Sebelumnya, 6 karyawan PT. Wakatobi Dive Resort juga telah diperiksa oleh Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam perusakan terumbu karang. Keindahan alam yang telah lama menjadi kebanggaan Wakatobi dan rumah bagi ribuan spesies laut. Terumbu itu kini tak lagi utuh. Beberapa bagian retak, hancur, seolah menangisi jejak manusia yang tak ramah.

Laut Wakatobi adalah puisi kehidupan. Setiap gugus karang adalah bait-bait keindahan yang tumbuh dalam keheningan. Namun, ketika tangan manusia menggali dan merusaknya, puisi itu berubah menjadi elegi. Elegi tentang keserakahan, kelalaian, dan ketidakpedulian.

Saat ini dunia menanti, apakah hukum di negeri ini mampu memberi keadilan pada kawasan konservasi Taman Nasional Wakatobi yang dirusak, tanpa belas kasih? Ataukah akan dikhianati.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!