Ketua NasDem Konawe Utara Jalil Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Jalil Ketua NasDem Konawe Utara tersangka dugaan kasus penipuan/penggelapan

PIKIRANLOKAL.COM, JAKARTAJalil Ketua DPD Partai NasDem Konawe Utara sekaligus anggota DPRD Konawe Utara, kini resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026.

Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2025.

Kuasa Hukum Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, dalam wawancara dengan awak media, Rabu (5/8/2026), mengatakan perkembangan tersebut menjadi fakta hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka ini merupakan kewenangan penyidik setelah mereka menilai telah terdapat alat bukti yang cukup. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tidak lagi membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” ujar Arsyad.

Menurut Arsyad, selama beberapa tahun terakhir kliennya kerap dikaitkan dengan berbagai tudingan yang bersumber dari pihak yang kini justru telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Publik tentu bisa menilai sendiri. Orang yang selama ini paling lantang melontarkan berbagai tuduhan terhadap Pak Ruksamin, kini harus mempertanggungjawabkan persoalan hukumnya sendiri di hadapan penyidik,” katanya.

Ketgam: Surat ketetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Jalil sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. 

Ia menegaskan, perkara yang menjerat Jalil merupakan proses hukum yang berdiri sendiri dan harus diselesaikan sesuai mekanisme peradilan pidana tanpa intervensi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pikiran Lokal, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada November 2025.

Setelah melalui proses penyidikan, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Jalil sebagai tersangka pada 5 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Arsyad menambahkan, pihaknya berharap proses hukum tersebut dapat menjadi pelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati menyampaikan tuduhan kepada orang lain tanpa didukung fakta hukum yang memadai.

“Negara kita adalah negara hukum. Biarkan setiap persoalan diuji melalui proses hukum, bukan melalui narasi yang dibangun di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat Konawe Utara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!