PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian satu unit mesin crusher oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai langkah penyidik dilakukan saat status kepemilikan alat tersebut masih menjadi objek sengketa perdata yang tengah diperiksa di pengadilan.
Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, dalam wawancara di Kendari, Sabtu (1/8), mengatakan perkara tersebut semestinya tidak dibawa ke ranah pidana sebelum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan mesin crusher.
Menurut dia, pihaknya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan mesin crusher ke Pengadilan Negeri Unaaha sejak 4 Mei 2026. Gugatan itu teregister dengan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN.Unh dan kini telah memasuki tahap pembuktian.
“Sidang perdata sudah masuk tahap pembuktian. Kami telah mengajukan empat alat bukti surat, sedangkan pihak tergugat mengajukan tujuh alat bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Karena itu, sangat prematur apabila klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian ketika status kepemilikan barang masih disengketakan,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan yang masih diperiksa pengadilan atau dikenal dengan istilah prejudicieel geschil. Karena itu, menurutnya, proses pidana seharusnya menunggu adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Dedi juga mengungkapkan, tim kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026. Melalui surat tersebut, penyidik diminta menunda proses hukum hingga gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan inkrah.
Menurutnya, apabila kepemilikan suatu barang masih menjadi objek sengketa perdata, maka unsur “mengambil barang milik orang lain” yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencurian belum dapat dipastikan secara hukum.
Selain itu, Dedi menyebut pihaknya memiliki fakta yang akan disampaikan dalam persidangan mengenai proses pengadaan mesin crusher tersebut. Berdasarkan keterangan tim operasional, kata dia, pengadaan alat dari Morowali, Sulawesi Tengah, disebut dibiayai oleh Ruksamin mulai dari pencarian unit, pembayaran uang muka, hingga pelunasan.
“Penyidik diharapkan dapat menelusuri jejak aliran dana atau follow the money secara objektif. Penegakan hukum seharusnya bertumpu pada bukti transaksi dan fakta material yang sah, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengenai pernyataan kuasa hukum tersebut maupun alasan penetapan status tersangka terhadap Ruksamin. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.(ali).