Polda Sultra Bungkam soal Surat Permohonan Dana ke Perusahaan Swasta

Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sultra, Kombes Pol. Suharman Sanusi

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Sikap diam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menjadi sorotan setelah beredarnya surat permohonan dukungan pembiayaan program penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Konawe Selatan.

Di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik mengenai dasar hukum permohonan dana tersebut, Polda Sultra memilih bungkam.

Pikiran Lokal telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sultra, Kombes Pol. Suharman Sanusi, selaku penandatangan surat tersebut. Namun, yang bersangkutan juga belum memberikan penjelasan.

Padahal, klarifikasi dari institusi kepolisian dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait mekanisme pendanaan kegiatan yang menjadi bagian dari fungsi pembinaan masyarakat.

Surat berkop Polda Sultra yang ditandatangani Kombes Pol. Suharman Sanusi itu berisi permohonan dukungan pembiayaan program partnership building melalui kampanye kamtibmas.

Materi kegiatan meliputi penyuluhan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, keselamatan berlalu lintas, bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan premanisme, hingga penyampaian pesan-pesan keamanan melalui media luar ruang.

Dalam lampiran surat, perusahaan diminta berpartisipasi membiayai media publikasi. Nilai dukungan yang ditawarkan tidak sedikit.

Terdapat tiga paket pembiayaan, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp100 juta, dan Rp65 juta. Paket tersebut mencakup pengadaan billboard, spanduk, roll banner, T-banner, hingga tenda promosi dengan rincian harga yang telah ditentukan.

Besarnya nominal permohonan memunculkan pertanyaan karena penyuluhan kamtibmas merupakan salah satu fungsi pembinaan masyarakat yang selama ini menjadi tugas rutin kepolisian.

Publik pun mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat Polda Sultra merupakan institusi negara yang seluruh tugas pokoknya dibiayai oleh negara.

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena pada Tahun Anggaran 2026, Polda Sultra juga diketahui menerima dana hibah sekitar Rp10 miliar dari Pemerintah Kota Kendari.

Dengan adanya dukungan APBN maupun hibah pemerintah daerah, muncul pertanyaan mengenai alasan institusi kepolisian masih mengajukan permohonan pembiayaan kepada perusahaan swasta untuk kegiatan yang menjadi bagian dari tugas kelembagaan.

Dasar Hukum Dipersoalkan

Dalam surat tersebut dicantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembinaan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun setelah dicermati, regulasi-regulasi tersebut mengatur tugas dan kewenangan kepolisian serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada institusi kepolisian untuk meminta pendanaan kepada perusahaan swasta guna membiayai program institusi.

Dana Dialihkan ke Rekening Pribadi

Sorotan lain muncul pada mekanisme pembayaran. Dalam formulir dukungan disebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI Nomor 0385-0104-6429-509 atas nama Edo Riko Marta Putra, yang juga tercantum sebagai Ketua Tim Pelaksana sekaligus contact person kegiatan.

Penggunaan rekening pribadi dalam dokumen resmi institusi negara memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan, pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan apabila dana tersebut diterima.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polda Sultra mengenai alasan penggunaan rekening pribadi tersebut.

Pengamat: Berpotensi Masuk Kategori Pungli

Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan, S.H., M.H., menilai permintaan dana tersebut layak dipersoalkan karena menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ya itu pungli namanya. Tidak ada dasar hukumnya. Kepolisian sebagai lembaga negara sudah dibiayai APBN. Kegiatan-kegiatannya juga sudah bersumber dari APBN, sehingga tidak ada dasar bagi mereka untuk meminta atau memungut dana dari perusahaan,” ujarnya kepada Pikiran Lokal, Rabu (29/7/2026).

Menurut Andri, persoalan menjadi semakin serius karena surat resmi institusi justru mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi.

“Apalagi mematok dana sebesar itu kepada institusi swasta. Masa surat berkop dinas kemudian uangnya ditransfer ke rekening pribadi. Apa tujuannya itu?” katanya.

Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Permintaan dana menggunakan kop kepolisian, mencantumkan nominal tertentu, lalu pembayaran dilakukan ke rekening pribadi, ini jelas harus dipertanyakan. Ini harus diproses oleh Propam agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Andri juga mempertanyakan legalitas permintaan partisipasi dana tersebut.

“Kalau meminta dana tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa rujukan hukum yang membolehkan, maka itu bisa masuk kategori pungutan liar, bahkan dapat dipandang sebagai bentuk pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam hukum pidana,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum permohonan bantuan tersebut, alasan penggunaan rekening pribadi sebagai tujuan transfer, mekanisme pengelolaan dana apabila bantuan diterima, maupun sistem pertanggungjawaban keuangannya.

Redaksi Pikiran Lokal tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Sultra untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.(bar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!