PIKIRANLOKAL.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum H. Ruksamin selaku pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan resmi mengajukan permohonan restitusi dan penyitaan aset kekayaan tersangka Jalil kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan kerugian korban senilai Rp3 miliar dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengajuan itu disampaikan melalui Surat Nomor 021/PR/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, S.H, menyebut permohonan restitusi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam ketentuan KUHAP Nasional, hak korban mendapat perhatian lebih kuat, termasuk hak memperoleh ganti kerugian, restitusi, dan kompensasi akibat tindak pidana.
“Korban memiliki hak untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Hak tersebut merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum,” kata Muhammad Arsyad Kunnu, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, proses penyidikan tidak semata-mata berorientasi pada pembuktian kesalahan tersangka. Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memperhatikan serta memfasilitasi pemulihan hak korban.
Apalagi, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/174/VIII/RES1.11/2026/Restro Jakpus.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai terdapat dasar hukum yang memadai bagi korban untuk mengajukan permohonan restitusi sejak tahap penyidikan.
Permohonan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memastikan nilai kerugian korban tidak terabaikan selama proses hukum berjalan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.
Selain restitusi, Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin juga meminta penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan tersangka yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin proses pemulihan kerugian korban dapat berjalan secara efektif sesuai mekanisme hukum.
Muhammad Arsyad Kunnu n berharap aparat penegak hukum dapat memproses permohonan restitusi dan penyitaan aset tersebut secara cepat, transparan, serta berkeadilan.
“Hal ini demi terpenuhinya hak-hak korban sesuai amanat undang-undang,” tegas Muhammad Arsyad Kunnu.
Permohonan tersebut ditandatangani Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, yakni Dedi Ferianto, S.H. dan Muhammad Arsyad Kunnu, S.H.(ali).