KKN Tematik Hukum Gelombang 116, Aulya Rahma Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

PIKIRANLOKAL.COM, MAKASSAR — Penggunaan media sosial yang kian melekat dalam kehidupan sehari-hari perlu diimbangi dengan pemahaman hukum. Pesan tersebut disampaikan Aulya Rahma, mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin yang tengah mengikuti KKN Tematik Hukum Gelombang 116 di Kejaksaan Negeri Makassar.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Aulya Rahma (NIM B011231477) melaksanakan program kerja individu bertajuk “Sahabat Sadar Hukum: Yang Aman dan Bertanggung Jawab Bermedia Sosial.” Program tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa mengedukasi masyarakat agar lebih memahami batas-batas hukum dalam beraktivitas di ruang digital.

Sebagai mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin, Aulya menjelaskan sejumlah aspek hukum yang penting diketahui masyarakat dalam menggunakan media sosial. Mulai dari menjaga etika berkomunikasi, melindungi data pribadi, melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya, hingga memahami konsekuensi hukum atas konten yang dibuat maupun disebarluaskan.

“Perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum. Kebebasan menggunakan media sosial juga harus disertai tanggung jawab,” ujar Aulya Rahma.

Dalam kegiatan tersebut, edukasi diperkuat melalui penggunaan infografis “Sahabat Sadar Hukum” serta buku saku yang berisi informasi praktis mengenai aspek hukum dalam bermedia sosial. Media tersebut dibuat agar masyarakat lebih mudah memahami materi hukum dan menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari.

Aulya juga mengingatkan masyarakat terhadap sejumlah persoalan hukum yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial secara tidak bertanggung jawab. Di antaranya penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik, penipuan daring, hingga penyebaran data pribadi tanpa hak.

Menurutnya, masyarakat perlu membangun kebiasaan berpikir sebelum membagikan informasi. Setiap unggahan, komentar, foto, video, maupun informasi yang disebarluaskan di ruang digital dapat memiliki konsekuensi apabila melanggar ketentuan hukum.

Program “Sahabat Sadar Hukum” menjadi salah satu bentuk nyata mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 dalam mengimplementasikan ilmu hukum di tengah masyarakat. Edukasi tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong tumbuhnya budaya sadar hukum di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.

Aulya berharap masyarakat tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga mampu menjadi pengguna yang kritis, cerdas, dan bertanggung jawab.(ali/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!