PIKIRANLOKAL.COM, BOMBANA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polres Bombana untuk lebih serius mengusut kasus dugaan pembunuhan seorang remaja di Desa Balasari, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Kasus yang terjadi sejak 6 November 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kematian tidak wajar anaknya ke Polsek Poleang Barat sekitar sepekan setelah jasad korban ditemukan. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Bombana.
Namun, Andri menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus yang telah berjalan selama tujuh bulan tanpa adanya kepastian hukum.
“Sudah dilakukan autopsi dan saksi-saksi pun telah diperiksa, tetapi sampai saat ini misteri kematian korban belum menemukan titik terang. Dari November 2025 hingga Mei 2026 ini, belum ada kejelasan siapa pelaku pembunuhannya,” ujar Andri, Selasa (2/6).
Menurut Andri, berdasarkan keterangan keluarga yang diperkuat hasil autopsi, korban diduga meninggal akibat tindak pidana kekerasan. Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Karena itu, pihaknya meminta Polres Bombana memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa latar belakang ekonomi keluarga korban tidak boleh menjadi alasan lambatnya proses penegakan hukum.
“Jangan karena mereka rakyat kecil, kasus kematian anaknya kemudian diabaikan. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.
Andri menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada 4 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban diantar oleh sepupunya untuk mencari akses jaringan internet atau Wi-Fi. Setelah mengantar korban, sang sepupu pergi ke lokasi pasar malam.
Sekitar pukul 24.00 Wita, sepupunya kembali untuk menjemput korban. Namun korban sudah tidak berada di lokasi. Karena mengira korban telah pulang atau menginap di rumah temannya, sepupu korban memilih kembali ke rumah.
Keesokan harinya, 5 November 2025, korban tak kunjung pulang dan nomor telepon genggamnya tidak dapat dihubungi. Keluarga yang mulai khawatir kemudian melakukan pencarian sejak sore hingga dini hari.
Pencarian itu berakhir tragis. Pada 6 November 2025 dini hari, korban ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah parit yang tidak jauh dari lokasi awal dirinya diantar. Kondisi jasad korban ditemukan mengenaskan dengan kepala tertanam di dalam parit.
“Jenazah korban kemudian dimakamkan pada hari yang sama,” kata Andri.
Meski demikian, keluarga korban mulai menaruh kecurigaan setelah melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, telepon genggam milik korban juga hilang dan hanya ditemukan charger di sekitar lokasi kejadian yang diduga ditinggalkan pelaku.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian sekitar seminggu setelah pemakaman. Proses autopsi kemudian dilakukan pada Desember 2025 untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Ibu korban, Jumarnawati, mengaku hingga kini masih menanti keadilan atas kematian anaknya. Dengan suara terbata-bata menahan tangis, ia memohon agar kasus tersebut segera diungkap.
“Saya meminta kepada kepolisian, tolong saya pak. Saya hanya memerlukan keadilan. Sekarang saya tidak bisa apa-apa lagi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bombana masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Bombana tertanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Jumarnawati, penyidik menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Namun hingga saat ini, penyidik belum menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada pelaku maupun motif di balik kematian korban.
LBH HAMI Sultra berharap aparat kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut secara transparan dan profesional agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan yang selama ini mereka nantikan.(ali).