Kuasa Hukum Kades Bangun Jaya Surati Kejati Sultra

Fatahillah S.H., M.H., kuasa hukum Kepala Desa Bangun Jaya M, seusai menyampaikan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Jumat, 26 September 2025. Ia meminta lembaga itu tidak memproses perkara yang masih berstatus sengketa perdata.

-Perkara Masih Ranah Perdata, Diminta Tak Diproses Pidana

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Jumat, 26 September 2025, Fatahillah, S.H., M.H, kuasa hukum Kepala Desa Bangun Jaya M, Kabupaten Konawe Selatan, melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Isinya permohonan agar lembaga Adhyaksa itu tidak menerima sekaligus tidak melanjutkan berkas perkara yang menyeret kliennya, M, Kepala Desa Bangun Jaya. Alasan Fatahillah tegas, persoalan yang dijadikan dasar laporan justru masih menjadi sengketa perdata.

“Konflik lahan antara Kementerian Kehutanan dan BPKH dengan Kades Bangun Jaya, klaim lahan dengan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo dan akan mulai disidangkan pada 9 Oktober 2025 mendatang,” ujar Fatahillah.

Menurutnya, laporan yang menjerat sang kepala desa cacat sejak awal. Ia menyebut administrasi pengaduan perusahaan tidak sesuai prosedural.

“Tidak masuk logika hukum, karena laporan lahir lebih dulu daripada peristiwa pidana yang diduga terjadi,” kata Fatahillah.

Kuasa hukum juga menyoroti cara penyidik dan Badan Pertanahan Kehutanan (BPKH) menetapkan titik koordinat kawasan yang dipersoalkan. Mereka disebut menggunakan instrumen yang tak sesuai regulasi, serta tak melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai pemangku kawasan.

Penentuan batas wilayah bahkan hanya mengacu pada SK 6623 yang berlaku dua tahun, sejak 2021 hingga 2023.

“Ironisnya, pal batas sebagai tanda fisik kawasan konservasi malah diabaikan,” kata dia.

Bagi Fatahillah, pokok masalah bukan hanya soal teknis lapangan, tapi juga asas hukum. Karena konflik sudah masuk ranah perdata, ia menilai semestinya pengaduan pidana dari perusahaan tidak dilanjutkan.

“Harapan kami Kejati Sultra memperhatikan fakta-fakta tersebut dan menghentikan proses perkara ini,” tutupnya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!