KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Resmi Berakhir, Mahasiswa Ditarik dari Kejari Makassar

PIKIRANLOKAL.COM, MAKASSAR — Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Gelombang 116 di Kejaksaan Negeri Makassar resmi berakhir. Penutupan rangkaian kegiatan ditandai dengan penarikan mahasiswa KKN yang digelar Kamis (13/8/2026) di Kejaksaan Negeri Makassar.

Penarikan mahasiswa dilakukan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubag Bin) Kejaksaan Negeri Makassar, Wahidin, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Dosen Pendamping Kegiatan (DPK), Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H.

Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa tidak hanya mendapat pengalaman akademik, tetapi juga berkesempatan mengenal secara langsung dinamika lingkungan kerja institusi penegak hukum. Pengetahuan yang diperoleh di bangku perkuliahan pun diuji melalui pengalaman praktis di lingkungan Kejaksaan.

Wahidin menyampaikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa KKN atas kontribusi dan partisipasi selama berada di Kejaksaan Negeri Makassar. Disiplin, kerja sama, serta keterlibatan mahasiswa dalam berbagai kegiatan dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan pelaksanaan KKN.

Ia berharap pengalaman selama berada di lingkungan Kejaksaan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam membangun kompetensi sekaligus profesionalisme ketika memasuki dunia kerja.

“Pengalaman yang diperoleh selama melaksanakan KKN diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Syarif Saddam Rivanie memberikan apresiasi atas terselenggaranya seluruh rangkaian KKN Tematik Hukum Gelombang 116. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan teori hukum dengan praktik di lapangan.

Pendampingan yang diberikan selama kegiatan diharapkan mampu memperkaya pengalaman mahasiswa, terutama dalam memahami bagaimana ilmu hukum diterapkan dalam lingkungan institusi penegak hukum.

KKN Tematik Hukum Gelombang 116 juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan akademik, keterampilan, kedisiplinan, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja profesional.

Berbagai program kerja yang dilaksanakan selama KKN diharapkan memberikan kontribusi positif bagi Kejaksaan Negeri Makassar. Di sisi lain, mahasiswa memperoleh pengalaman yang dapat menjadi modal penting dalam perjalanan akademik maupun profesional mereka.

Dengan penarikan pada 13 Agustus 2026, secara resmi seluruh rangkaian KKN Tematik Hukum Gelombang 116 di Kejaksaan Negeri Makassar dinyatakan berakhir.

Meski demikian, berakhirnya masa KKN bukan berarti berakhir pula hubungan baik yang telah terbangun. Para mahasiswa menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Makassar, khususnya Wahidin, S.H., M.H., serta Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H., atas arahan, bimbingan, dukungan, dan kesempatan yang diberikan selama kegiatan berlangsung.

Penarikan mahasiswa berlangsung tertib, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan. Sebuah fase pengabdian ditutup, namun pengalaman yang diperoleh diharapkan terus menjadi bekal mahasiswa untuk melangkah ke tahap berikutnya. Mengabdi, Berkontribusi, dan Mengimplementasikan Ilmu untuk Masyarakat. (ali/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!