PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Akhir Desember 2024, warga Desa Bangko, Kabupaten Muna Barat, bertepuk tangan saat dermaga baru diresmikan. Catnya masih mengilap, papan namanya tegak berdiri. Tak sampai setahun kemudian, 28 Juli 2025, puing-puing kayu dan beton berserakan di bibir laut. Sisa tiang pancang miring, sebagian patah, seperti saksi bisu sebuah proyek yang dikerjakan dengan tergesa atau sengaja dibiarkan rapuh.
Di balik keruntuhan itu, Konsorsium Pemerhati Keadilan Hukum dan Lingkungan Sultra menuding adanya aroma busuk. Mereka menyorot La Ode Muhammad Nurjaya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Sultra, sebagai penanggung jawab proyek. “KPK harus menangkap dan memeriksa Nurjaya. Dermaga ini jelas dikerjakan tak sesuai spek,” kata Purmadana, S.H., M.H., ketua konsorsium, kepada Pikiran Lokal, Senin, 11 Agustus 2025.
Tim konsorsium mengaku telah turun ke lokasi. Dari pengukuran dan dokumentasi, kualitas material jauh dari yang tertulis di dokumen kontrak. Besi penopang tipis, campuran beton lemah, dan tiang pancang dangkal. Nelayan yang kerap bersandar di dermaga itu memberi kesaksian: “Kalau kapal besar merapat, dermaganya bergoyang,” ujar seorang warga, mengingat hari-hari sebelum dermaga itu rubuh.
Proyek ini dikerjakan CV Mahadewi, kontraktor yang oleh Purmadana disebut “satu paket” dengan Kadis Nurjaya. Dugaan mereka, ada permainan mulai dari tahap lelang hingga pelaksanaan, yang membuka celah korupsi dan membuat negara merugi miliaran rupiah.
Pada 15 Agustus 2025, konsorsium berencana menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Targetnya mendesak penyidik lembaga antirasuah mengusut tuntas proyek yang ambruk ini. “Ini terang-benderang dugaan korupsi. KPK tak boleh tinggal diam,” tandas Purmadana.(ali).