Bupati Irham Kalenggo Perparah Krisis Agraria di Konawe Selatan

Sengketa agraria di angata antara warga dan PT Marketindo Selaras, yang berlarut-larut itu berubah jadi jurang pemisah antara kebun rakyat dan kepentingan perusahaan.

-Surat Bupati Tak Menyentuh Akar Masalah-Puspaham Mendesak GTRA sebagai Jalan Reformasi

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Di Angata, sore itu tanah merah berdebu diterpa angin musim timur. Di ujung jalan, puluhan petani duduk di bawah tenda darurat, menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Di tangan mereka ada peta blok lahan yang sejak 1980-an mereka garap turun-temurun. “Sekarang semua masuk izin perusahaan,” kata seorang petani setempat, sambil menunjuk kebunnya yang tergerus alat berat.

Pemandangan serupa berlangsung di Rakawuta, Trans Arongo, Tolihe, Amohola, hingga desa Lalonggombu. Lahan yang dulu dijanjikan negara sebagai sumber hidup transmigran kini jadi ajang rebutan. PT Tiran, PT Bosowa, PT Merbau Indah Raya Group, PT Kilau Indah Cemerlang, PT SMB, PT BMP, PT Marketindo Selaras, PT Ifish Deco, hingga PT Kapas Indah Indonesia, daftar perusahaan yang disebut warga seolah tak ada habisnya. Sengketa juga merembet ke Ranomeeto, tempat TNI Angkatan Udara mengklaim lahan yang sejak lama ditempati warga.

Di tengah situasi itu, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo mengirim dua surat yakni Surat Nomor 600.3/21 Juli 2025 yang mengimbau agar sengketa Angata dengan PT SMB, PT BMP, dan PT Marketindo Selaras diselesaikan lewat jalur hukum formal.

Dan surat Nomor 500.8/2741/10 Juni 2025 yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas PT Marketindo Selaras.

Bagi Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham), dua surat itu seperti menabur garam di luka lama. “Itu hanya imbauan administratif. Tidak menyentuh akar persoalan,” kata Kisran Makati, Direktur Puspaham, saat ditemui di Kendari, Senin (27/7/2025).

Kisran Makati, Direktur Puspaham

Menurut Kisran, konflik agraria di Konawe Selatan tidak lahir semalam. Proses panjang tumpang tindih perizinan tambang, perkebunan, dan kehutanan yang tak akuntabel membuat posisi masyarakat kian terpojok. “Imbauan justru memberi ruang korporasi untuk mengulur waktu,” ujarnya.

Sejak 2018, lewat Peraturan Presiden Nomor 86, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Forum ini melibatkan ATR/BPN, kehutanan, akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas terdampak. Tujuannya, menyelesaikan sengketa tanah secara terintegrasi dan adil.

Namun enam tahun berlalu, GTRA di Konawe Selatan tak kunjung dibentuk. Akibatnya, konflik diselesaikan secara sektoral. BPN bicara sertifikat, Dinas Kehutanan bicara kawasan hutan, Pemda bicara izin usaha, tanpa koordinasi. “Ini yang kami sebut pembiaran negara. Tidak ada kepemimpinan dalam mengurai benang kusut,” kata Kisran.

Puspaham menegaskan bahwa sengketa agraria bukan sekadar persoalan lahan, tetapi pelanggaran hak asasi manusia. Seperti yang diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak rakyat atas sumber penghidupan.

“Kalau negara diam, sama saja dengan ikut melanggar,” kata Kisran.

Puspaham mendorong langkah konkret yakni segera bentuk GTRA di Konawe Selatan. Audit legalitas seluruh izin HGU, IUP, dan AMDAL yang bersinggungan dengan permukiman dan lahan masyarakat. Cabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Dan hentikan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak tanahnya.

“Kalau ini dibiarkan, konflik akan berubah jadi krisis keadilan. Negara tak boleh netral. Harus berpihak kepada rakyat,” tutup Kisran.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!