PIKIRANLOKAL.COM, KONAWE SELATAN-Enam bulan telah berlalu sejak ekskavator dan buldoser PT. Marketindo Selaras (MS) menggulung lahan pertanian milik warga delapan desa di Kecamatan Angata, Konawe Selatan. Namun, luka dan bara perlawanan belum juga padam. Di atas tanah seluas 1.300 hektare, yang kini berubah menjadi ladang konflik, bayang-bayang ketidakadilan menggantung di atas kepala para petani yang terus mempertahankan warisan leluhur mereka.
Penggusuran itu tak datang dengan dialog. Ia datang seperti badai yang menyapu sawah dan pondok-pondok kayu tempat berteduh para petani. Tanaman singkong, jagung, dan kelapa yang tumbuh bertahun-tahun, dilumat dalam hitungan jam oleh mesin-mesin raksasa milik perusahaan. Rumah-rumah reyot yang dibangun dengan susah payah diruntuhkan, menyisakan puing dan air mata.
“Tanah itu bukan sekadar tempat bercocok tanam. Itu sumber kehidupan kami,” kata Abdul Kadir Masa, Ketua Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata, Jumat pekan lalu.

Enam bulan setelah lahan mereka dirampas, Abdul Kadir dan puluhan warga kini kembali ke lokasi. Mereka menanam kembali. Mereka membangun ulang. Mereka melawan.
Menurut Abdul Kadir, PT. MS tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah tersebut. Ia menyebut hasil penelusuran AMT menemukan bahwa PT. MS tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
“Jadi secara hukum, tidak ada hak perusahaan untuk berada di sana, apalagi menggusur,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sugi, petani asal Desa Sandey. Ia masih mengingat betul tanggal 18 Januari 2025, hari ketika alat berat milik PT. MS masuk ke lahannya dan meratakan segalanya.
“Traktor masuk, merusak tanaman, pondok kami dihancurkan. Tak ada surat, tak ada musyawarah,” ucapnya lirih.
Warga lain, dari Desa Puao Tungga Jaya, juga mempertanyakan keabsahan klaim PT. MS atas tanah yang selama ini diolah masyarakat.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Tidak ada pelepasan hak. Tiba-tiba mereka datang mengaku punya lahan, tapi tidak bisa tunjukkan dokumen satu pun,” katanya.
Dalam polemik ini, kuasa hukum AMT, Andre Darmawan, angkat bicara. Ia menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang masyarakat menguasai dan mengelola tanahnya sendiri, selama belum ada keputusan pengadilan yang menetapkan sebaliknya.
Ia bahkan menyebut bahwa lokasi yang kini diklaim PT. MS merupakan bekas wilayah operasi PT. Sumber Madu Bukari (SMB) yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 2003.
“PT. MS tidak pernah menunjukkan bukti akuisisi dari PT. SMB. Mereka tidak punya HGU. Maka, secara hukum, masyarakat berhak kembali ke lahan mereka,” tegas Andre.
Kasus ini kini menjadi potret buram dari lemahnya pengawasan dan kehadiran negara dalam sengketa agraria. Ketika korporasi lebih dipercaya daripada dokumen hukum, dan suara rakyat petani ditenggelamkan oleh suara deru mesin, maka pertanyaan besar menggantung, untuk siapa sebenarnya tanah ini diperuntukkan. (ali).