PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Surat Himbauan Nomor 600.3 yang diteken Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memantik amarah para petani di Kecamatan Angata. Dokumen itu seolah menjadi sinyal restu bagi PT Marketindo Selaras, perusahaan sawit yang sejak bertahun-tahun beroperasi tanpa izin sah.
Alih-alih menghentikan kegiatan yang dituding ilegal, surat itu justru mengimbau agar konflik diselesaikan melalui jalur hukum. Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara, imbauan ini tak ubahnya tameng untuk melindungi perusahaan.
“Pemda Konsel tahu persis PT Marketindo Selaras tidak punya IUP dan HGU. Tapi mereka hanya menyuruh warga menggugat. Ini bukti ketidakmampuan dan pembiaran,” kata Andri Darmawan, Ketua LBH HAMI Sultra, Minggu (27/7/2025).

Catatan LBH HAMI, PT Marketindo Selaras tetap melakukan penggusuran lahan dan penanaman sawit tanpa dokumen legal. Langkah perusahaan itu jelas menyalahi Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan serta Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015.
“Seharusnya, sejak awal, Pemda menghentikan aktivitas perusahaan. Tapi yang terjadi malah membiarkan sawit terus menjalar,” ujar Andri.
Pemda Konsel berdalih mendukung investasi sepanjang sesuai aturan. Bagi Andri, itu hanya retorika. “Kalau konsisten, mereka harus menegakkan hukum. Bukan melindungi yang melanggar,” katanya.
LBH HAMI menyatakan akan terus mendampingi masyarakat Tani Angata mempertahankan tanah sebagai sumber penghidupan. Mereka mendesak Bupati Konsel bersikap tegas, bukan menjadi penonton di pinggir lapangan.
Jika dibiarkan, konflik ini bisa meluas menjadi persoalan sosial. “Pemerintah jangan tunggu korban. Tugas negara melindungi rakyat, bukan perusahaan,” Andri mengingatkan.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Konawe Selatan belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut.(ali).