PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Di tengah gelombang tenang dan birunya laut Pulau Labengki, siluet tongkang-tongkang tambang nikel tampak kontras dengan lanskap surga wisata Sulawesi Tenggara itu. Salah satu yang kerap lalu lalang adalah milik PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU). Perusahaan tambang nikel yang kini disorot karena diduga melanggar aturan konservasi.
SJSU tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 301 hektare di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, disebut belum mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Labengki. Perusahaan ini berada di bawah kendali politikus senior Sultra yang juga Ketua DPD I Partai Golkar, Herry Asiku, menjabat sebagai Komisaris, dengan Indra Hadiwinanto sebagai Direktur Utama.
“Ada 13 perusahaan tambang, termasuk PT SJSU, yang belum melakukan perjanjian kerja sama izin lintas konservasi TWAL,” ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Sukrianto Djawie, saat dikonfirmasi Rabu, (23/7/2025).
BKSDA menyebut telah melayangkan surat peringatan kepada ke-13 perusahaan yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan. Namun tak satu pun merespons.
“Sampai hari ini tidak ada respons. Kami masih menggunakan pendekatan persuasif, tapi ke depan akan kami koordinasikan ke Direktorat Jenderal LHK dan Gakkum untuk tindakan lebih tegas,” jelas Sukrianto.
Tambang Nikel di Atas Laut Konservasi
Nikel, mineral strategis untuk industri baterai dan kendaraan listrik, telah membuat kawasan Konawe Utara jadi magnet investasi tambang. Namun, ironisnya, kejar produksi dan ekspor nikel justru mengorbankan ruang hidup laut dan masyarakat pesisir.
Labengki, yang dikenal sebagai “Raja Ampat Sultra”, tak hanya menyimpan kekayaan bawah laut berupa terumbu karang. Namun juga potensi ekowisata kelas dunia. Sayangnya, aktivitas tambang seperti milik PT SJSU yang melintasi kawasan konservasi tanpa izin, dianggap membahayakan ekosistem laut.
Dalam dokumen resmi TWAL, izin lintas kawasan konservasi tak hanya sebatas akses. Ia mencakup kewajiban perusahaan, memberdayakan masyarakat lokal, melakukan pembersihan pantai secara berkala, melakukan transplantasi terumbu karang, serta ikut dalam pengawasan konservasi bersama BKSDA.
Kewajiban ini luput dari perhatian para pengusaha tambang. Ketika kapal-kapal tongkang berisi nikel menembus jalur konservasi. Dampaknya tak hanya soal legalitas, tetapi juga ekologis. Kebisingan mengganggu kehidupan laut, potensi kebocoran limbah, hingga sedimentasi yang merusak karang.
Diamnya Negara, Bisingnya Mesin Tambang, Pikiran Lokal, berusaha menghubungi manajemen PT SJSU untuk mendapatkan klarifikasi terkait absennya izin lintas TWAL Labengki. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas tambang di zona konservasi, dinilai menciptakan ruang abu-abu yang justru dimanfaatkan pelaku usaha besar. Ketika aturan hanya menjadi dokumen formalitas, maka yang kalah selalu alam dan masyarakat kecil.
Aktivis lingkungan menyuarakan desakan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan. Pasalnya, pembiaran terhadap pelanggaran izin konservasi dapat menjadi preseden buruk bagi kawasan serupa di Indonesia.
“Labengki ini benteng terakhir keindahan laut Sultra. Kalau kawasan ini rusak karena tambang, maka kita kehilangan bukan hanya ikan dan karang, tapi juga masa depan ekowisata,” ujar Mahariskal, aktivis lingkungan Sultra.
Sementara pemerintah masih berhitung, laut Labengki terus disibukkan oleh aktivitas kapal tambang nikel. Gemerincing keuntungan di darat, dibayar dengan sunyinya ekosistem yang perlahan mati di kedalaman.(ali).