Menjernihkan Isu, Menegakkan Kebenaran: Pernyataan Tegas PT TMS Soal Pemilik Saham

Logo PT. Tonia Mitra Sejahtera, (TMS).

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI—Di antara gemuruh kabar yang berlayar tanpa nahkoda, dan percakapan yang menjelma riak dalam gelas masyarakat, PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) memutus benang simpang siur dengan pisau kejelasan hukum. Laksana cahaya fajar yang membelah kabut, Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menyampaikan suara resmi perusahaan dengan jernih, lugas, dan berpijak pada dasar hukum yang tak terbantahkan.

“Kami tidak bicara asumsi. Kami bicara hukum,” ujar Syam dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebut Akta Nomor 170 tertanggal 28 November 2022, sebagai satu-satunya naskah legal yang mengatur struktur kepemilikan PT TMS. Dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn., akta tersebut telah dipatri sah oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.

Ia tidak menyisakan ruang bagi tafsir ganda. Dua akta lain yang sempat menjadi senjata narasi pihak-pihak tertentu, yakni Akta Nomor 4 dan Nomor 6 dari Maret 2024, telah dinyatakan batal demi hukum, hancur di hadapan keadilan, dan kehilangan seluruh kekuatan legal dan tidak bisa dijadikan sandaran.

Dengan kejelasan itu, PT TMS berdiri penuh martabat di hadapan publik. Di atas alamat resminya, Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, perusahaan menegaskan keberadaannya sebagai entitas tunggal yang sah secara hukum. Bukan bayang-bayang dari klaim palsu atau membangun isu menyesatkan.

Namun suara hukum ini tidak hanya berniat melindungi perusahaan, tetapi juga melindungi masyarakat. Syam menambahkan, bahwa hingga saat ini, PT TMS tidak membuka kerja sama dalam bentuk apapun, dan tidak merekrut karyawan baru. Ia menyadari, nama baik perusahaan kadang bisa menjadi topeng bagi oknum yang hendak menjerat masyarakat dalam jebakan iming-iming palsu.

“Kami mengimbau dengan sungguh-sungguh, jangan percaya pada siapa pun yang mengaku sebagai perwakilan PT TMS untuk menawarkan investasi, perekrutan, atau kerja sama,” ujarnya.

Lantang, namun penuh kepedulian. Sebab PT TMS tahu, bahwa di tengah kemajuan, selalu ada tangan-tangan gelap yang ingin memanen di ladang keraguan. Maka manajemen pun bersumpah akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang terbukti mencatut nama perusahaan tanpa hak.

“Seluruh kerugian masyarakat akibat tindakan semacam itu bukan tanggung jawab kami,” tegas Syam Alif Amiruddin,

“Jika ada keraguan, konfirmasi langsung pada kami. Kebenaran tidak perlu dibisikkan di belakang, ia layak disuarakan di hadapan semua,” pungkasnya.

Dengan pernyataan itu, PT TMS seolah mengibarkan bendera putih—bukan tanda menyerah, tetapi tanda keterbukaan. Sebuah simbol bahwa di antara pekatnya kabar dan tipu daya, masih ada perusahaan yang berdiri dengan pijakan hukum, moral, dan kesungguhan untuk melindungi yang benar.

Di kota Kendari yang senyap di tengah malam, suara ini bergema, hati-hati terhadap kebisingan yang tak membawa kebenaran. Dengarkan yang bersumber dari hukum, bukan bisikan penuh kepalsuan. (ali.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!