PIKIRANLOKAL.COM, KONAWE – Sidang perkara perdata sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin melawan Jalil di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, kembali bergulir, Kamis (27/8).
Memasuki tahap pembuktian dari pihak Tergugat, Jalil justru gagal menghadirkan saksi yang sebelumnya telah dijadwalkan dalam agenda persidangan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN Unh. Pada persidangan sebelumnya, pihak Penggugat, H. Ruksamin, telah menyampaikan sejumlah alat bukti surat sekaligus menghadirkan tujuh orang saksi untuk mendukung dalil gugatan terkait kepemilikan mesin crusher yang menjadi objek sengketa.
Namun, ketika giliran Tergugat/Jalil untuk membuktikan dalil klaim kepemilikannya, saksi yang diharapkan hadir tidak kunjung dihadirkan.
Kuasa Hukum Penggugat, Dedi Ferianto, S.H., menyayangkan ketidakhadiran saksi dari pihak Tergugat.
Menurut dia, pembuktian melalui keterangan saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat klaim kepemilikan atas objek yang disengketakan.
“Pada agenda persidangan hari ini, seharusnya merupakan giliran Tergugat untuk menghadirkan saksi. Namun, Tergugat tidak menghadirkan saksi sebagaimana telah dijadwalkan,” kata Dedi usai persidangan.
Dedi menilai keberadaan saksi dari pihak Tergugat menjadi semakin penting karena perkara kepemilikan mesin crusher tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata.
Menurut dia, klaim kepemilikan atas mesin crusher oleh Jalil telah berimplikasi terhadap kliennya, H. Ruksamin, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas tuduhan melakukan pencurian.
“Ini prinsipil dan krusial, mengingat klaim kepemilikan mesin crusher oleh Tergugat telah mengakibatkan klien kami, Bapak H. Ruksamin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra atas tuduhan melakukan pencurian,” ujarnya.
Karena itu, Dedi menegaskan pihaknya akan terus mengikuti seluruh proses pembuktian di persidangan. Bagi Penggugat, pembuktian dalam perkara tersebut penting untuk memperjelas siapa pihak yang memiliki hak atas mesin crusher yang menjadi objek sengketa.
Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara perdata tersebut. Pihak Penggugat berharap seluruh proses pembuktian dapat berjalan secara objektif dan memberikan gambaran yang terang kepada majelis hakim mengenai fakta kepemilikan objek sengketa.
Perkara H. Ruksamin melawan Jalil ini kini menjadi perhatian karena sengketa kepemilikan mesin crusher tersebut beririsan dengan persoalan hukum pidana yang tengah dihadapi pihak Penggugat.
Sidang pembuktian pun terus bergulir. Kali ini, pihak Jalil belum mampu menghadirkan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikannya.(ali/rls).