Kasus Dugaan Surat Palsu Suleha Sanusi, Profesionalisme Nursalam Lada dan Sekwan Disorot

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi III DPRD Sultra Suleha Sanusi, tak hanya menyeret Sekretariat DPRD. Nama Nursalam Lada, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, juga ikut ke tengah sorotan publik. Sejak mencuat 9 September 2025, BK belum juga menuntaskan perkara tersebut. Lambannya penanganan ini menimbulkan tanda tanya besar. Seberapa profesional Nursalam Lada menegakkan etik, ketika yang dihadapi adalah rekan separtai dan sesama pengurus PDIP?

Proses Tertunda, Jawaban Mengambang

Upaya konfirmasi Pikiran Lokal ke Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala pada 30 September 2025 belum membuahkan jawaban jelas.

“Kami belum terima laporan dari BK. Proses sementara berjalan, nanti hubungi ketua BK,” katanya.

Namun ketika Ketua BK Nursalam Lada dihubungi keesokan harinya, pernyataannya justru semakin kabur.

“Saya lagi reses di Wakatobi. Kalau saya bicara progres, itu bisa melanggar tata tertib kehakiman BK,” ujarnya.

Nursalam menegaskan hanya akan berbicara jika ada mandat dari pimpinan DPRD. Pikiran Lokal kemudian mengirimkan bukti pesan resmi dari Ketua DPRD sebagai dasar untuk berkomentar, namun setelah itu Nursalam memilih diam. Tidak ada respons lanjutan.

Tanggal 3 Oktober 2025, Pikiran Lokal kembali menelpon. “Saya lagi di Jakarta ikut fit and proper test calon Ketua DPD PDIP Sultra. Untuk kasus Suleha, nanti pimpinan saja yang sampaikan,” katanya.

Dugaan Konflik Kepentingan

Diamnya BK menimbulkan spekulasi liar. Sumber internal DPRD menyebutkan, Nursalam diduga berada dalam posisi sulit. Suleha Sanusi bukan hanya kolega di DPRD, tapi juga sesama kader PDIP yang telah lama berjuang bersama di panggung politik Sultra. Bahkan, menurut sumber yang enggan disebut namanya, sempat terjadi tekanan eksternal dari seorang petinggi partai politik di Sultra. Isinya diduga terkait arah keputusan BK terhadap kasus tersebut. Namun dugaan itu langsung dibantah oleh Nursalam.

“Tidak ada tekanan. Semua berjalan normal,” katanya kepada Pikiran Lokal, 3 Oktober 2025.

Meski begitu, publik mulai mempertanyakan netralitas dan integritas BK dalam menangani kasus ini. Ujian profesionalisme Nursalam pun tak terhindarkan.

Desakan Agar BK Tegas

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, termasuk yang paling vokal. Ia menegaskan agar BK tidak bermain dalam penanganan kasus ini.

“Kalau BK tidak tegas, citra DPRD bisa jatuh. Ini bukan perkara pribadi, tapi soal marwah lembaga,” tegas politisi PAN asal Wakatobi itu,6 Oktober 2025.

Ketgam: Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.

Suwandi juga menyoroti indikasi keterlibatan pihak luar dalam kasus pemalsuan surat yang menyeret nama Suleha.

“Kalau memang ada pihak eksternal, harus diusut. Jangan biarkan lembaga ini jadi alat kepentingan,” ujarnya.

Ia juga mengkritik Sekretariat DPRD yang belum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Padahal bukti-bukti surat itu jelas mengarah ke pelanggaran pidana. Tapi sampai sekarang belum ada langkah hukum. Ini aneh,” kata Suwandi lagi.

Sementara itu, Sekwan DPRD Sultra La Ode Butolo memilih bungkam. Upaya konfirmasi Pikiran Lokal tak direspon.

Pimpinan Dewan Diperiksa

Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala mengaku bahwa dirinya dan tiga pimpinan lainnya telah diperiksa oleh BK pada akhir September lalu.

“Kami sudah dimintai keterangan oleh Nursalam Lada dan Sudarmanto,” ujarnya, Jumat 10 Oktober 2025.

Ketgam: Pimpinan DPRD Sultra saat menjalani pemeriksaan BK atas kasus dugaan pencatutan lembaga DPRD di surat yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Suleha Sanusi.

Namun sampai sekarang, hasil pemeriksaan itu belum juga diserahkan ke pimpinan dewan untuk diumumkan. Publik pun mulai bertanya: apakah BK sungguh bekerja, atau hanya menunggu arah politik partai?

Jerat Hukum Etik Berat Membayangi Suleha Sanusi

Secara hukum, kasus ini berpotensi serius. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta PP Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD dilarang menyalahgunakan jabatan atau menandatangani dokumen resmi tanpa kewenangan.

Surat keluar DPRD hanya sah jika ditandatangani pimpinan dewan. Sementara dari hasil wawancara Pikiran Lokal, Suleha Sanusi mengakui menandatangani surat palsu mengatasnamakan lembaga itu. Ancaman sanksi berat mulai dari pemindahan jabatan hingga pemberhentian sebagai anggota dewan membayangi politisi PDIP itu.

“Aturannya jelas, surat keluar itu wajib ditandatangani pimpinan, bukan Ketua Komisi,” tegas La Ode Tariala saat wawancara awal dengan Pikiran Lokal, 9 September 2025.

Ujian Integritas di Meja BK

Kini, semua mata tertuju pada Nursalam Lada. Sebagai Ketua BK sekaligus kader partai yang sama dengan terlapor, ia berada di titik paling krusial. Antara menjaga integritas lembaga atau terseret dalam pusaran solidaritas politik. Publik menunggu apakah Nursalam dan tim BK yakni Sudarmanto, Budhi Prasodjo, Nurponirah, dan Ardin, berani memutus dengan adil dan transparan, sesuai aturan.

Dalam kasus ini, bukan hanya nama Suleha Sanusi yang sedang diadili. Tapi juga profesionalisme dan kehormatan Nursalam Lada dan Sekwan sebagai penjaga etik DPRD Sultra juga diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!