PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong lahirnya regulasi yang mampu menjadi solusi atas persoalan transportasi penumpang di kawasan Pelabuhan Kendari. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur operasional angkutan penumpang, baik konvensional maupun berbasis aplikasi.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra bersama Asosiasi Driver Pelabuhan (ASDP) Sulawesi Tenggara dan sejumlah pihak terkait, Senin (27/7/2026).
Forum itu membahas berbagai persoalan yang selama ini terjadi di kawasan pelabuhan, mulai dari tumpang tindih wilayah operasional hingga persaingan usaha antarmoda transportasi.
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang juga Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Drs. H. Abdul Halik, mengatakan hasil pembahasan dalam rapat akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menciptakan kepastian bagi seluruh pelaku transportasi. Kami ingin ada aturan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik angkutan konvensional maupun transportasi berbasis aplikasi,” ujar Abdul Halik kepada Pikiran Lokal.
Menurutnya, salah satu poin penting yang diusulkan adalah pengaturan zonasi operasional. Melalui mekanisme tersebut, setiap moda transportasi akan memiliki wilayah layanan yang jelas sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih maupun potensi konflik di lapangan.
Selain pengaturan zonasi, DPRD Sultra juga mengusulkan adanya kebijakan tarif batas bawah dan tarif batas atas bagi angkutan penumpang di kawasan Pelabuhan Kendari. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada para pengemudi.
“Penetapan batas tarif juga bertujuan memberikan kepastian biaya kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. Dengan begitu, baik pengemudi maupun penumpang sama-sama memperoleh perlindungan,” jelasnya.
Abdul Halik menambahkan, pembentukan regulasi tersebut bukan hanya menjadi solusi atas persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga sebagai langkah jangka panjang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Ia berharap rekomendasi yang disusun DPRD Sultra mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Gubernur.
“Harapan kami, regulasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum, menciptakan ketertiban di kawasan Pelabuhan Kendari, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha transportasi dan masyarakat pengguna jasa,” pungkas Abdul Halik.(ali).