Suleha Sanusi Akui Tanda Tangan, Lempar Urusan Stempel ke Pihak Lain

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suleha Sanusi

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Drama surat “ganjal” DPRD Sultra yang ditujukan ke PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) makin panas. Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, akhirnya buka suara. Ia mengakui tanda tangan dalam surat tersebut adalah miliknya. Namun, ia melempar urusan kop dan stempel ke pihak lain.

“Selama ini hanya tanda tangan saja. Kalau stempel dan kop surat bukan urusanku,” kata Suleha Sanusi kepada Pikiran Lokal, Kamis (2/10) kemarin.

Kasus ini menyeret nama lembaga DPRD Sultra karena surat itu menggunakan kop resmi dan stempel Ketua DPRD La Ode Tariala. Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin stempel Ketua DPRD bisa berada di surat tersebut.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengaku sama sekali tak tahu-menahu. Ia menegaskan stempel yang dimaksud selama ini dipegang staf, bukan dirinya. “Kalau soal stempel itu dipegang oleh staf, bukan saya,” tegas Tariala.

Nada lebih keras datang dari Sekretaris DPRD Sultra, La Butolo. Menurutnya, surat yang diteken Suleha itu tak tercatat sebagai dokumen resmi, bahkan kop dan stempelnya bukan dari sekretariat.

“Tidak pernah bagian umum mengeluarkan surat itu, apalagi melakukan stempel atas nama Ketua DPRD. Surat ini tidak terdaftar sebagai surat keluar,” tandasnya.

Butolo menegaskan banyak kejanggalan dalam surat bernomor B1529/100/My/pors itu. Mulai dari format kop tak sesuai standar, nomor surat keliru, hingga penggunaan stempel Ketua DPRD. “Ini tindakan pribadi Ketua Komisi III. Bukan surat resmi sekretariat,” tegasnya.

Surat yang diterbitkan Suleha Sanusi bertanggal 15 Agustus 2025 itu sejatinya ditujukan untuk PT TMS. Isinya meminta perusahaan tambang menghormati masyarakat adat, menghindari penggusuran, hingga memberi prioritas kontraktor lokal. Bahkan, di bagian akhir mengutip pengarahan Presiden Prabowo Subianto soal penghormatan adat.

Masalahnya, meski Komisi III memang membidangi urusan tambang, substansi surat didiga keluar jalur. Alih-alih membahas pengawasan pertambangan, isinya lebih menyerupai agenda pemberdayaan masyarakat adat, ranah yang bukan kewenangan komisi.

Pertanyaan publik pun makin besar: untuk kepentingan siapa sebenarnya surat itu diteken? Mengapa Suleha berani membubuhkan tanda tangan, bahkan dibubuhi stempel Ketua DPRD?

Kasus ini kini bergulir di meja Badan Kehormatan. Publik Sultra menunggu. Apakah drama surat ganjal ini akan berakhir dengan sanksi tegas, atau sekadar jadi episode kontroversi yang kembali menguap.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!