PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama pemilik Toko Aneka Jaya, Sony, memasuki fase baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara mulai mempersiapkan agenda pemanggilan terhadap para terlapor. Sony Cs bakal segera diperiksa penyidik.
“Laporannya sudah masuk. Proses pembuatan mindik,” ujar Kompol Ketut Arya, Kepala Subdirektorat II Direskrimum Polda Sultra, Sabtu (2/8/2025).
Pengaduan kasus ini dilayangkan oleh Awaluddin melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak, S.H., pada 25 Juli lalu. Isinya tak main-main, tuduhan pemerasan, perampasan rumah, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta, hingga penadahan. Selain Sony, nama Iptu Naswar dan Syahrir juga ikut disebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Dianggap sebagai potret dugaan praktik mafia tanah di Kendari, penyidik bergerak cepat. Polda Sultra bakal memanggil Sony, Iptu, dan Syahrir. Termasuk pelapor, Awaluddin.
“Kita lihat keterangan masing-masing pihak,” ujar Ketut Arya.
Setelah pemeriksaan, polisi berharap bisa menyingkap tabir yang menyelimuti sengketa tanah ini. Apakah sekadar perselisihan sipil yang merembet ke pidana, atau benar-benar jaringan praktik mafia tanah yang rapi.
Sebelumnya, Jumat, 25 Juli 2025, tiga advokat bersetelan rapi berdiri berjejer di depan meja petugas. Mereka membawa map tebal berwarna biru, berisi berkas laporan pidana.
Abdul Razak Said Ali, S.H., bersama dua rekannya, Jumadil, S.H., dan Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H., datang bukan sekadar melapor. Mereka membawa cerita panjang tentang nasib kliennya, Awaluddin, yang merasa telah kehilangan rumah yang dibelinya secara sah lebih dari sepuluh tahun lalu.
“Kami laporkan dugaan tindak pidana pemerasan, pemalsuan dokumen, penadahan, dan perampasan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Abdul Razak.
Bermula dari Rumah di Palmas
Kisah ini bermula pada 2014. Awaluddin membeli satu unit rumah di Perumahan Palmas Blok B No. 2 di wilayah Wandudopi, Kendari, dari seorang bernama Sony. Harga disepakati Rp500 juta. Uang muka Rp250 juta dibayar tunai, sisanya dicicil Rp50 juta hingga lunas.
Setelah transaksi rampung, Sony mengurus akta jual beli melalui Irwan Addy Sanusi, notaris dan PPAT di Kendari, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dititipkan kepada staf kantor notaris. Namun karena kesibukan pekerjaan, Awaluddin tak sempat menyelesaikan proses AJB. Meski begitu, Sony mengakui bahwa rumah dan sertifikat telah sah menjadi milik pembeli.
Sertifikat yang sempat dititipkan di kantor notaris akhirnya diambil sendiri oleh Awaluddin. Irwan Addy Sanusi menyerahkannya setelah mengonfirmasi kepada Sony melalui telepon. Dari situ, Awaluddin merasa tak ada lagi yang perlu dirisaukan. Rumah itu pun ia tempati dan renovasi sesuai kebutuhannya.
Pinjaman yang Berujung Petaka
Masalah muncul pada 2016. Terdesak kebutuhan finansial, Awaluddin mendatangi seorang kenalannya, Naswar, untuk meminjam Rp250 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Perjanjian sederhana dibuat, uang harus dikembalikan dalam empat bulan. Sebagai bentuk terima kasih, Awaluddin memberikan Rp10 juta tambahan.
Namun, baru satu bulan, Naswar mendesak agar pinjaman segera dilunasi. Bahkan ia mengancam akan menarik mobil milik Awaluddin. “Padahal perjanjian masih berjalan tiga bulan,” kata Abdul Razak.
Awaluddin meminta sertifikat kembali agar bisa menjual rumah untuk melunasi utang. Naswar hanya menyerahkan salinan fotokopi. Tidak lama berselang, kunci rumah tiba-tiba diganti. Saat hendak masuk, Awaluddin mendapati rumahnya tak bisa diakses. “Rumah itu sudah jadi milikku,” kata Naswar singkat melalui telepon.
Rumah Berpindah Tangan Berkali-Kali
Tak berhenti di situ. Setahun kemudian, 2017, Awaluddin mendengar kabar bahwa rumah dan sertifikatnya telah dijual. Usut punya usut, Naswar bekerja sama dengan Sony, yang sebenarnya sudah tidak memiliki hak atas rumah sejak 2014, untuk menjual properti itu kepada Syahrir alias Ipul. Transaksi dilakukan di hadapan Notaris A. Widya Arung Raya.
Tak lama, pada 2022, Syahrir kembali menjual rumah tersebut kepada German di hadapan Notaris WD. Pranedya. Kini, sertifikat asli rumah sudah berpindah ke tangan orang lain yang tidak dikenal oleh Awaluddin.
“Ini jelas ada praktik mafia tanah. Rumah yang sudah lunas bisa berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan pemilik sah,” tegas Abdul Razak.
Bukan Sengketa Perdata
Kuasa hukum Awaluddin, Abdul Razak CS, menilai peristiwa ini tak bisa lagi dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Ada dugaan pidana dalam bentuk pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu di akta notaris, penadahan, hingga perampasan hak.
“Sony tidak lagi berhak menjual. Naswar tidak berhak menguasai. Namun keduanya bersekongkol, dan Syahrir ikut menikmati hasil,” kata Abdul Razak.
Akibat perbuatan itu, Awaluddin menderita kerugian sekitar Rp250 juta, belum termasuk kerugian immateriil karena kehilangan hak atas rumah.
Jalan Panjang Mencari Keadilan
Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sultra. Abdul Razak kuasa hukum korban, meminta polisi segera memanggil semua pihak yang terlibat. “Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau,” ucap Abdul Razak.(ali).