PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Di pagi yang lengang di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, angin laut mengusik pelan puing-puing pagar yang ambruk di sisi pelabuhan. Plafon di salah satu bangunan terminal terlihat menggantung setengah napas, siap jatuh kapan saja. Aspal jalan menuju dermaga berkerut seperti kulit tua, membentuk lubang-lubang yang membahayakan kendaraan yang lalu-lalang.
Beginilah wajah proyek Pelabuhan Penyeberangan Lasusua (Tobaku), Kabupaten Kolaka Utara, senilai Rp 19,5 miliar, yang kini menjadi bahan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Proyek ini semestinya menjadi gerbang maritim yang membanggakan, dibangun oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulawesi Tenggara. Tapi yang tersisa kini hanyalah keraguan dan dugaan.
Kejaksaan Tinggi Sultra tengah mengendus aroma tidak sedap dari pengerjaan proyek yang dibiayai negara tersebut. Sejumlah nama telah dimintai keterangan. Mulai dari Pejabat Pelaksana Kegiatan berinisial SL, kontraktor pelaksana, Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan berinisial IL, hingga staf teknis BPTD berinisial M.

Dari hasil pemeriksaan sementara, indikasi penyimpangan mulai muncul ke permukaan. Pagar yang seharusnya kokoh sebagai pelindung pelabuhan, kini tumbang begitu saja. Plafon yang baru beberapa bulan dipasang, lepas dan berjatuhan. Jalan pelabuhan yang menjadi akses utama justru menyajikan kubangan dan lubang-lubang menganga, mengancam siapa saja yang melintas.
Tapi bukan hanya fisik bangunan yang roboh. Penjelasan antar-pihak pun runtuh dalam ketidaksesuaian. Sang kontraktor menyatakan tak tahu-menahu soal beberapa item pekerjaan. Sementara informasi yang dihimpun penyidik mengindikasikan adanya keterlibatan langsung dari PPK dalam pengerjaan, melampaui batas peran seharusnya.
“Saya belum update berita (perkembangan)-nya, jadi belum bisa memberikan statemen,” ujar Husni Mubarak, Kepala BPTD Kelas II Sultra, saat dikonfirmasi kemarin.

Kisah ini seolah pengulangan dari lembar usang pembangunan infrastruktur di daerah. Proyek yang dikerjakan secepat mungkin, laporan administrasi yang mengilap, namun hasil di lapangan tak sepadan dengan nilai anggarannya.
Kejaksaan Tinggi Sultra belum menyimpulkan hasil penyelidikannya. Namun publik telah lebih dulu menilai, jika pagar bisa rubuh tanpa badai, dan plafon bisa runtuh tanpa gempa, lalu ke mana sesungguhnya Rp 19,5 miliar itu mengalir?(ali).