PIKIRANLOKAL.COM, JAKARTA—Di tengah langit politik yang sering gelap oleh kepentingan, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali memantulkan cahayanya. Di ruang hening namun penuh sejarah itu, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Senin (14/7/2025). Suara partai ini tak menggelegar, tapi justru karena lirihnya, ia terdengar hingga ke relung-relung nurani.
PBB hadir bukan sekadar untuk berbicara, melainkan untuk menyampaikan kegelisahan yang terlalu lama disembunyikan oleh pasal-pasal yang tak lagi menggambarkan keadilan utuh. Mereka menyambut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan dengan arogansi kuasa, tetapi dengan kerendahan hati dan keberanian moral.
“Partai Bulan Bintang memberikan saran dan masukan kepada DPR RI tentang perubahan hukum acara pidana kita, hukum formil yang sangat penting menyangkut pemenuhan semaksimal mungkin hak masyarakat kita atas kepastian hukum yang berkeadilan,” ucap Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB, dengan wajah yang memantulkan keyakinan lebih dari sekadar retorika.
Sejak lama KUHAP menjadi rimba, tempat masyarakat kecil kerap tersesat tanpa peta. Gugum dan partainya datang dengan peta baru. Usulan demi usulan yang bernapas empati dan bernuansa kemanusiaan.
Mereka mengusulkan batas waktu penyelidikan dan penyidikan tak boleh lebih dari delapan jam per hari. Karena di balik kursi terdakwa, ada tubuh manusia yang letih, dan jiwa yang gentar.
Penetapan tersangka, menurut PBB, harus dibatasi dengan jelas. Kecurigaan tidak boleh lagi berubah jadi vonis sebelum waktunya. Hakim pun perlu diberi ruang lebih luas dalam praperadilan, agar keadilan tidak hanya sekadar dihitung dengan jam sidang, tapi diukur dengan keseimbangan hati dan nalar.
Tak hanya itu, Ketum DPP PBB Gugum mendorong agar dakwaan alternatif. Sebuah senjata kabur bagi penuntut—dihapuskan. Risalah sidang hendaknya mulai berbasis kecerdasan buatan, karena zaman sudah berubah, dan pencatatan tak boleh lagi bergantung pada jari manusia semata. Dan yang terpenting, hakim wajib menyertakan dasar hukum ketika mengesampingkan fakta. Agar putusan bukan hanya palu, tapi cermin dari akal dan hati.
“Karena pada dasarnya penegakan hukum pidana melalui KUHAP sebagai hukum formil akan mengurangi, memangkas, dan apabila penegak hukum kita tidak berhati-hati, kita secara langsung akan menjadi pelanggar hak asasi manusia,” lanjut Gugum.
Kata-katan Gugum menukik, bukan untuk melukai, tapi untuk membangunkan. PBB tak ingin hukum sekadar menjadi kerangka aturan tanpa jiwa. Mereka menginginkan KUHAP menjadi pondasi hukum yang menjunjung tinggi harkat manusia.
Bagi mereka, perubahan bukan hanya soal teknis, tapi soal etika, soal keberpihakan, soal masa depan bangsa yang tak lagi menindas lewat pasal-pasal menghanyutkan. (ali).