Kendari,—Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (40), yang bekerja sebagai staf aktif di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari pada Minggu (7/7/2025). S diduga kuat menjadi pelaku pencurian 18 unit laptop dan 4 unit komputer milik instansi tempat ia bekerja.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari lingkungan kantor Bappenda Sultra. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti identitas pelaku, akhirnya mengarah pada S, yang diketahui merupakan pegawai internal.
“Tim Buser 77 telah mengamankan seorang ASN berinisial S yang diduga melakukan pencurian puluhan perangkat elektronik di kantor Bappenda Sultra. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari,” kata Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin.
Menurut Iptu Haridin, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pegawai untuk mengakses ruangan dan aset kantor secara leluasa. Dugaan sementara, aksi pencurian dilakukan secara bertahap.
“Barang bukti yang berhasil diamankan akan segera kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat,” tambah Haridin.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku merupakan bagian dari institusi pemerintah yang seharusnya menjaga dan mengamankan aset negara. Polresta Kendari menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Haridin.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan S ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.