Paradoks Kursi Kosong PDIP di DPRD Koltim

Kursi kosong DPRD Kolaka Timur yang diperebutkan berbagai pihak. PDIP, KPU, Bawaslu, dan DPRD, dengan latar simbol hukum, menyoroti polemik pergantian antar waktu (PAW) yang penuh tarik-menarik kepentingan.

PIKIRANLOKAL.COM, KOLAKA TIMUR-Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus berputar bak pusaran air, tak juga menemukan muara. Kursi kosong dari Fraksi PDI Perjuangan dapil IV Koltim yang ditinggalkan almarhum Adrinus justru menghadirkan babak baru drama politik lokal.

Awalnya, partai banteng moncong putih tinggal menunjuk peraih suara terbanyak berikutnya. Namun, jalan itu berliku.

Peraih suara kedua pun telah tiada. Harapan pun jatuh ke pemilik suara ketiga, Husain. Masalah muncul karena Husain masih berurusan dengan hukum. Ia divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik oleh PN Kolaka, lalu putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Sultra. Kini, kasusnya sedang bergulir di Mahkamah Agung lewat permohonan kasasi.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari. Namun ada aduan masyarakat yang menginformasikan calon PAW atas nama Husain sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Koltim, Anhar, Kamis 25 September 2025.

PDI Perjuangan sendiri belum satu suara. Jubir DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, mengaku sudah ada rekomendasi dari DPP terkait usulan Husain sebagai pengganti Adrinus. “Konfirmasi lebih lanjut ke DPC atau sekretarisnya. Setahu saya, DPP sudah keluarkan rekomendasi,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Bawaslu justru memilih berhati-hati. Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, mengarahkan agar detail teknis dikonfirmasi langsung ke KPU dan Bawaslu Koltim. Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, mengakui pihaknya mengeluarkan imbauan karena regulasi PKPU belum secara jelas mengatur kasus serupa.

“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim. Kami hanya melakukan pencegahan,” katanya.

Sementara itu, dua pejabat kunci—Ketua KPU Sultra, Nengtias, dan Komisioner KPU Koltim, Murhum—belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Gelombang penolakan datang dari masyarakat sipil. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra mendesak agar proses PAW tak dipaksakan.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum dan belum inkrah,” kata koordinator AMPD, Ibrahim.

Ia juga menyoroti kabar bahwa Gubernur Sultra akan segera meneken SK PAW.

“Sebaiknya jangan terburu-buru. PDIP dikenal sebagai partai wong cilik, partai yang bersih. Maka konsistenlah menolak kader yang bermasalah hukum,” ujarnya.

Kini, polemik PAW di Koltim seperti bola panas yang bergulir dari meja partai, KPU, DPRD, hingga Bawaslu. Semua menunggu arah keputusan: apakah kursi kosong itu segera terisi, atau tetap dibiarkan menggantung sampai putusan hukum berkekuatan tetap.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!