Terduga Mafia Tanah di Tubuh Polda Sultra

Karikatur ini menampilkan Iptu Asmar, terduga mafia tanah di tubuh Polda Sultra, memikul tanah dan rumah rampasan. Di sisi lain, Awaluddin, korban yang kehilangan hak atas tanahnya, berdiri, menatap gedung Polda Sultra dengan harapan keadilan masih bisa ditegakkan.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Di tubuh kepolisian, ada satu prinsip yang selalu dikumandangkan sejak awal. Menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun, di Sulawesi Tenggara, prinsip itu mendadak terdengar seperti pepesan kosong. Nama seorang perwira polisi, Iptu Naswar, mantan Kepala Satuan Intelkam Polres Kolaka Utara, tengah menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan keterlibatan dalam lingkaran mafia tanah.

Kasus ini menggelinding dari laporan seorang warga bernama Awaluddin. Dari sebuah rumah sederhana di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Cerita ini bergulir menjadi sebuah drama panjang penuh intrik dan pengkhianatan. Rumah bersertifikat No. 00102/Wandudopi itulah awal mula semua persoalan.

Awal kisah bermula pada 2014. Awaluddin membeli rumah itu dari seseorang bernama Sony. Harga yang disepakati Rp500 juta. Setengah miliar rupiah itu dibayarkan tuntas, Rp250 juta tunai di awal, sisanya dicicil sampai lunas. Sony pun membawa proses balik nama sertifikat ke notaris PPAT Irwan Addy Sanusi. BPHTB dibayar. Administrasi diselesaikan. Namun karena kesibukan, proses akta jual beli (AJB) tak kunjung rampung. Sertifikat tak sempat dibalik nama.

Sertifikat itu akhirnya diambil Awaluddin dari kantor notaris. Sebelum menyerahkan, sang notaris memastikan kebenarannya lewat telepon. Sony mengiyakan. Maka dokumen asli pun resmi berada di tangan pembeli sah.

Sejak itu Awaluddin tinggal di rumah tersebut, bahkan merenovasinya. Semua berjalan normal sampai 2016, ketika masalah ekonomi menjerat. Ia memutuskan meminjam uang Rp250 juta kepada Iptu Naswar, dengan sertifikat rumah sebagai jaminan. Kesepakatan berlangsung sederhana, uang harus dikembalikan dalam empat bulan. Awaluddin bahkan memberi Rp10 juta sebagai ucapan terima kasih.

Belum genap sebulan setelah pinjaman itu berjalan, Naswar mendadak menghubungi Awaluddin. Ia meminta pengembalian uang seketika, jauh sebelum jatuh tempo. Ancaman pun dilayangkan, jika tak segera mengembalikan, mobil Awaluddin akan disita.

Protes Awaluddin tak digubris. Di tengah desakan, ia meminta sertifikatnya kembali agar bisa menjual rumah dan membayar pinjaman. Tapi Naswar hanya memberikan fotokopi. Sementara itu, secara sepihak, ia mengganti kunci rumah.

Ketika Awaluddin datang, rumah yang sudah direnovasi dengan uang pribadinya itu tak lagi bisa ia masuki. “Rumah ini sudah milikku,” begitu jawaban dingin Naswar saat dihubungi. Sejak saat itu, rumah dan sertifikat yang semula hanya sebagai jaminan, raib dari tangan pemilik sah.

Tahun 2017, tanpa sepengetahuan Awaluddin, sertifikat rumah berpindah tangan. Sony yang sebetulnya sudah tak berhak menjual, kembali menjual rumah tersebut kepada Syahrir alias Ipul melalui notaris A. Widya Arung Raya. Padahal rumah itu sudah dibeli lunas sejak 2014.

Lalu, pada 2022, Syahrir menjual lagi rumah itu kepada seorang bernama German melalui notaris WD. Pranedya. Dari sini, terbuka dugaan praktik mafia tanah yang sistematis. Sertifikat yang sudah bukan hak Sony sejak awal, kembali “dihidupkan” lewat jalur notaris dan dilegalkan di atas kertas.

Di balik rantai transaksi itu, nama Iptu Naswar terus disebut. Dialah orang pertama yang mengambil alih rumah itu dari Awaluddin, menggunakan pinjaman sebagai pintu masuk. Dari jaminan, menjadi perampasan, hingga akhirnya berpindah ke tangan orang lain.

Ironis. Di institusi Polri sendiri ada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, dibentuk untuk memberantas praktik semacam ini. Namun di Sultra, seorang perwira justru diduga menjadi bagian dari persoalan itu. Jika dugaan ini terbukti, Naswar bukan sekadar oknum, melainkan racun yang merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum.

Fakta bahwa seorang polisi diduga bekerja sama dengan sipil untuk memanipulasi dokumen dan memfasilitasi jual beli yang cacat hukum, adalah tamparan keras. Dalam kasus ini, tidak hanya pemerasan, tetapi juga dugaan pengancaman, memasukan keterangan palsu dalam akta, penadahan, dan pemalsuan dokumen.

Bagi Awaluddin, kerugian tak sekadar materi. Ia kehilangan rumah yang sudah dibayar lunas, sertifikat yang sah, dan rasa aman sebagai warga negara. Secara hukum, kepemilikannya sah. Namun ia dikhianati oleh sistem, dikhianati oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum.

“Bagaimana mungkin sertifikat yang sudah lunas dibayar, bisa dijual lagi oleh orang yang sama?” pertanyaan ini menggantung.

Pertanyaan yang sama kini juga diarahkan kepada institusi Polda Sultra, apakah mereka akan membiarkan kasus ini terus menjadi noda?

Masyarakat menunggu langkah tegas Kapolda Sultra dan Propam. Tidak cukup sekadar memproses aduan, tapi harus mengungkap seluruh rantai transaksi dan siapa saja yang bermain di balik layar. Kasus ini lebih dari sekadar sengketa tanah, ini ujian integritas aparat kepolisian.

Jika dibiarkan, “racun” ini akan menular, mematikan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka. Sebaliknya, jika ditangani serius, kasus ini bisa menjadi momentum bersih-bersih. Seperti kata pepatah lama, hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!