PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Nama Iptu Naswar kembali mencuat. Perwira menengah Polri yang kini terseret dugaan mafia tanah di Sulawesi Tenggara itu ternyata bukan sekali dua kali jadi sorotan. Di balik catatan kasus yang menyeretnya, tumpukan laporan di meja Propam Polda Sultra menunjukkan jejak panjang sang perwira.
Abdul Razak Said Ali S.H, kuasa hukum Awaludin, korban kasus sengketa tanah, membuka tabir itu usai berdiskusi dengan pihak Propam saat melaporkan Iptu Naswar terkait dugaan pelanggaran Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik yaitu terhadap etika kepribadian dan kemasyarakatan.
Menurut pihak Propam, database laporan internal memperlihatkan aduan terhadap Naswar bukan barang baru. “Kami terkejut ternyata jumlahnya cukup banyak. Sebelum kami terdapat beberapa laporan. Salah satunya soal penarikan mobil menurut pihak propam. Sehingga kami semakin yakin mengajukan laporan ini,” kata Abdul Razak Said Ali kepada Pikiran Lokal, 22 September 2025.
Razak menyebut Naswar berpotensi merusak nama baik institusi kepolisian. “Karena diduga kerap bermasalah dan hal itu sama saja mencemarkan institusi kepolisian,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolda Sultra segera menempatkan Naswar dalam penempatan khusus (patsus). Desakan itu agar kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Naswar, Sony pemilik Toko Aneka Jaya, dan Syahrir lebih terang benderang.
“Kapolda harus lebih tegas agar Iptu Naswar di-patsus. Menyelamatkan marwah kepolisian,” kata Razak.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Tjahyo Untoro, tak kunjung memberi jawaban. Upaya konfirmasi yang dilakukan Pikiran Lokal hingga berita ini diterbitkan masih belum berbalas.
Wadirreskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin S.I.K mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan gelar perkara terkait kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Iptu Naswar.
“Usai gelar perkara, jika memenuhi dua alat bukti maka akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Juga penetapan tersangka,” tegas AKBP Mulkaifin.
Diketahui, lasus ini menggelinding dari laporan seorang warga bernama Awaluddin. Dari sebuah rumah sederhana di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Cerita ini bergulir menjadi sebuah drama panjang penuh intrik dan pengkhianatan. Rumah bersertifikat No. 00102/Wandudopi itulah awal mula semua persoalan.
Dari Transaksi Lunas ke Jeratan Hutang
Awal kisah bermula pada 2014. Awaluddin membeli rumah itu dari seseorang bernama Sony. Harga yang disepakati Rp500 juta. Setengah miliar rupiah itu dibayarkan tuntas, Rp250 juta tunai di awal, sisanya dicicil sampai lunas. Sony pun membawa proses balik nama sertifikat ke notaris PPAT Irwan Addy Sanusi. BPHTB dibayar. Administrasi diselesaikan. Namun karena kesibukan, proses akta jual beli (AJB) tak kunjung rampung. Sertifikat tak sempat dibalik nama.
Sertifikat itu akhirnya diambil Awaluddin dari kantor notaris. Sebelum menyerahkan, sang notaris memastikan kebenarannya lewat telepon. Sony mengiyakan. Maka dokumen asli pun resmi berada di tangan pembeli sah.
Sejak itu Awaluddin tinggal di rumah tersebut, bahkan merenovasinya. Semua berjalan normal sampai 2016, ketika masalah ekonomi menjerat. Ia memutuskan meminjam uang Rp250 juta kepada Iptu Naswar, dengan sertifikat rumah sebagai jaminan. Kesepakatan berlangsung sederhana, uang harus dikembalikan dalam empat bulan. Awaluddin bahkan memberi Rp10 juta sebagai ucapan terima kasih.
Belum genap sebulan setelah pinjaman itu berjalan, Naswar mendadak menghubungi Awaluddin. Ia meminta pengembalian uang seketika, jauh sebelum jatuh tempo. Ancaman pun dilayangkan, jika tak segera mengembalikan, mobil Awaluddin akan disita.
Protes Awaluddin tak digubris. Di tengah desakan, ia meminta sertifikatnya kembali agar bisa menjual rumah dan membayar pinjaman. Tapi Naswar hanya memberikan fotokopi. Sementara itu, secara sepihak, ia mengganti kunci rumah.
Ketika Awaluddin datang, rumah yang sudah direnovasi dengan uang pribadinya itu tak lagi bisa ia masuki. “Rumah ini sudah milikku,” begitu jawaban dingin Naswar saat dihubungi. Sejak saat itu, rumah dan sertifikat yang semula hanya sebagai jaminan, raib dari tangan pemilik sah.
Tahun 2017, tanpa sepengetahuan Awaluddin, sertifikat rumah berpindah tangan. Sony yang sebetulnya sudah tak berhak menjual, kembali menjual rumah tersebut kepada Syahrir alias Ipul melalui notaris A. Widya Arung Raya. Padahal rumah itu sudah dibeli lunas sejak 2014.
Lalu, pada 2022, Syahrir menjual lagi rumah itu kepada seorang bernama German melalui notaris WD. Pranedya. Dari sini, terbuka dugaan praktik mafia tanah yang sistematis. Sertifikat yang sudah bukan hak Sony sejak awal, kembali “dihidupkan” lewat jalur notaris dan dilegalkan di atas kertas.
Di balik rantai transaksi itu, nama Iptu Naswar terus disebut. Dialah orang pertama yang mengambil alih rumah itu dari Awaluddin, menggunakan pinjaman sebagai pintu masuk. Dari jaminan, menjadi perampasan, hingga akhirnya berpindah ke tangan orang lain.
Ironis. Di institusi Polri sendiri ada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, dibentuk untuk memberantas praktik semacam ini. Namun di Sultra, seorang perwira justru diduga menjadi bagian dari persoalan itu. Jika dugaan ini terbukti, Naswar bukan sekadar oknum, melainkan racun yang merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum.
Fakta bahwa seorang polisi diduga bekerja sama dengan sipil untuk memanipulasi dokumen dan memfasilitasi jual beli yang cacat hukum, adalah tamparan keras. Dalam kasus ini, tidak hanya pemerasan, tetapi juga dugaan pengancaman, memasukan keterangan palsu dalam akta, penadahan, dan pemalsuan dokumen.
Bagi Awaluddin, kerugian tak sekadar materi. Ia kehilangan rumah yang sudah dibayar lunas, sertifikat yang sah, dan rasa aman sebagai warga negara. Secara hukum, kepemilikannya sah. Namun ia dikhianati oleh sistem, dikhianati oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum.(ali).