PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Nyaris menyentuh dua bulan laporan mafia tanah yang menyeret nama Iptu Naswar masuk ke Propam Polda Sultra. Namun hingga kini, perwira polisi itu belum juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Desakan pun mengalir dari Jaringan Pemuda Agraria Sulawesi Tenggara, yang menilai lambannya penanganan perkara justru bisa meruntuhkan citra kepolisian di mata publik.
“Sudah masuk dua bulan ini kasus berjalan, tapi terduga dari anggota Polri, yakni Iptu Naswar, belum juga di-patsus. Kapolda Sultra harus segera bertindak,” kata Iksan Jumat (19/9/2025), mengingatkan bahwa laporan kasus ini sudah diajukan ke Propam Polda Sultra sejak 21 Juli 2025.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Menurut Iksan, kasus mafia tanah yang diduga dilakukan Iptu Naswar telah merugikan seorang warga bernama Awaludin. Tanah dan rumah miliknya di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari, kini tak bisa lagi ditempati. Properti senilai Rp500 juta itu, kata Iksan, dirampas lewat tipu daya dan intimidasi.
“Korban ini jelas sangat dirugikan. Bukan hanya kehilangan rumah, tapi juga mendapat ancaman,” ujarnya.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik mafia tanah di Sultra. Iksan menilai, lambannya penanganan perkara bisa merusak citra institusi Polri, khususnya Polda Sultra.
“Polisi seharusnya jadi garda terdepan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Pihak kepolisian berusaha meredam tekanan itu. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Dua saksi tambahan, menurutnya, belum diperiksa.
“Setelah rampung, kita akan gelar perkara untuk menentukan apakah naik sidik atau tidak,” ucap Mulkaifin.
Soal patsus, ia menegaskan hal itu baru bisa diputuskan setelah gelar perkara. “Terkait upaya paksa, termasuk patsus, kita menunggu hasil gelar perkara,” tambahnya.
Kasus ini menggelinding dari laporan seorang warga bernama Awaluddin. Dari sebuah rumah sederhana di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Cerita ini bergulir menjadi sebuah drama panjang penuh intrik dan pengkhianatan. Rumah bersertifikat No. 00102/Wandudopi itulah awal mula semua persoalan.
Awal kisah bermula pada 2014. Awaluddin membeli rumah itu dari seseorang bernama Sony. Harga yang disepakati Rp500 juta. Setengah miliar rupiah itu dibayarkan tuntas, Rp250 juta tunai di awal, sisanya dicicil sampai lunas. Sony pun membawa proses balik nama sertifikat ke notaris PPAT Irwan Addy Sanusi. BPHTB dibayar. Administrasi diselesaikan. Namun karena kesibukan, proses akta jual beli (AJB) tak kunjung rampung. Sertifikat tak sempat dibalik nama.
Sertifikat itu akhirnya diambil Awaluddin dari kantor notaris. Sebelum menyerahkan, sang notaris memastikan kebenarannya lewat telepon. Sony mengiyakan. Maka dokumen asli pun resmi berada di tangan pembeli sah.
Sejak itu Awaluddin tinggal di rumah tersebut, bahkan merenovasinya. Semua berjalan normal sampai 2016, ketika masalah ekonomi menjerat. Ia memutuskan meminjam uang Rp250 juta kepada Iptu Naswar, dengan sertifikat rumah sebagai jaminan. Kesepakatan berlangsung sederhana: uang harus dikembalikan dalam empat bulan. Awaluddin bahkan memberi Rp10 juta sebagai ucapan terima kasih.
Dari Jaminan Menjadi Perampasan
Belum genap sebulan setelah pinjaman itu berjalan, Naswar mendadak menghubungi Awaluddin. Ia meminta pengembalian uang seketika, jauh sebelum jatuh tempo. Ancaman pun dilayangkan: jika tak segera mengembalikan, mobil Awaluddin akan disita.
Protes Awaluddin tak digubris. Di tengah desakan, ia meminta sertifikatnya kembali agar bisa menjual rumah dan membayar pinjaman. Tapi Naswar hanya memberikan fotokopi. Sementara itu, secara sepihak, ia mengganti kunci rumah.
Ketika Awaluddin datang, rumah yang sudah direnovasi dengan uang pribadinya itu tak lagi bisa ia masuki. “Rumah ini sudah milikku,” begitu jawaban dingin Naswar saat dihubungi. Sejak saat itu, rumah dan sertifikat yang semula hanya sebagai jaminan, raib dari tangan pemilik sah.
Tahun 2017, tanpa sepengetahuan Awaluddin, sertifikat rumah berpindah tangan. Sony—yang sebetulnya sudah tak berhak menjual, kembali menjual rumah tersebut kepada Syahrir alias Ipul melalui notaris A. Widya Arung Raya. Padahal rumah itu sudah dibeli lunas sejak 2014.
Lalu, pada 2022, Syahrir menjual lagi rumah itu kepada seorang bernama German melalui notaris WD. Pranedya. Dari sini, terbuka dugaan praktik mafia tanah yang sistematis. Sertifikat yang sudah bukan hak Sony sejak awal, kembali “dihidupkan” lewat jalur notaris dan dilegalkan di atas kertas.
Di balik rantai transaksi itu, nama Iptu Naswar terus disebut. Dialah orang pertama yang mengambil alih rumah itu dari Awaluddin, menggunakan pinjaman sebagai pintu masuk. Dari jaminan, menjadi perampasan, hingga akhirnya berpindah ke tangan orang lain.
Ironis. Di institusi Polri sendiri ada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, dibentuk untuk memberantas praktik semacam ini. Namun di Sultra, seorang perwira justru diduga menjadi bagian dari persoalan itu. Jika dugaan ini terbukti, Naswar bukan sekadar oknum, melainkan racun yang merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum.
Fakta bahwa seorang polisi diduga bekerja sama dengan sipil untuk memanipulasi dokumen dan memfasilitasi jual beli yang cacat hukum, adalah tamparan keras. Dalam kasus ini, tidak hanya pemerasan, tetapi juga dugaan penipuan, penggelapan hak, penadahan, dan pemalsuan akta.
Bagi Awaluddin, kerugian tak sekadar materi. Ia kehilangan rumah yang sudah dibayar lunas, sertifikat yang sah, dan rasa aman sebagai warga negara. Secara hukum, kepemilikannya sah. Namun ia dikhianati oleh sistem, dikhianati oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum.(ali).