Pasien Lapor Polisi, Rumah Sakit Hermina Kendari Terseret Dugaan Penipuan

Rumah Sakit Hermina Kendari

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Rumah Sakit Hermina Kendari kini terseret pusaran dugaan pemalsuan dan penipuan setelah seorang keluarga pasien melapor ke polisi. Di balik tagihan Rp17,9 juta dan status ganda pasien BPJS umum, tersibak praktik yang diduga mengakali sistem klaim kesehatan.

Rumah Sakit Hermina Kendari dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 26 Agustus 2025. Laporan itu disampaikan Ahmad Ariansyah, suami dari mantan pasien, Yayuk Sapta Bela, yang datang bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Andri menuding pihak rumah sakit telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Kasus ini bermula ketika Yayuk, pasien rujukan operasi sesar pada 24 Juli 2025, masuk dengan status peserta BPJS Kesehatan. Namun pihak rumah sakit, kata Andri, mendorong keluarga pasien untuk beralih menjadi pasien umum dengan alasan pelayanan lebih cepat.

“Klien kami membayar Rp17,9 juta ke rekening rumah sakit. Tapi anehnya, bukti pembayaran yang dikirim justru mencatat istrinya sebagai pasien dengan jaminan BPJS,” ujar Andri.

Keanehan itu membuat Ahmad mencoba meminta klarifikasi kepada staf administrasi rumah sakit. Namun, menurut Andri, dua petugas yang dihubungi hanya melemparkan persoalan ke kasir tanpa memberi jawaban pasti.

Foto: Suami pasien saat melapor ke Polda Sultra atas dugaan penipuan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Hermina Kendari, Rabu 26 Agustus 2025.

Tak mendapat kepastian, Ahmad lalu mengadu ke Kantor BPJS Kesehatan Kendari. Kepala bagian BPJS bahkan berterima kasih atas laporan itu dan menyatakan akan memblokir klaim rumah sakit. “BPJS mengakui sudah ada pengajuan klaim dari rumah sakit meski belum cair,” kata Andri.

Mediasi sempat dilakukan pada 8 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, pihak RS Hermina Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada pasien. Namun, kuasa hukum tetap menilai ada indikasi kesengajaan. “Kalau tidak diprotes, klaim itu bisa saja sudah dicairkan. Kami menduga ini cara rumah sakit mengakali BPJS,” ujarnya.

Andri juga menyoroti perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum. “Istri klien kami harus menunggu 12 jam di IGD tanpa kamar. Sementara pasien umum yang datang belakangan langsung dapat kamar,” ucapnya.

Karena itulah, Ahmad resmi melaporkan RS Hermina Kendari dengan dugaan pemalsuan surat dan penipuan. Pihak rumah sakit hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!