Kapolda Sultra Ditantang Tangkap Sony dan Iptu Naswar Kasus Dugaan Mafia Tanah

Foto: Sejumlah aktivis Jaringan Pemuda Agraria Indonesia saat audiensi dengan kepolisian Polda Sulawesi Tenggara, Selasa, 19 Agustus 2025. Mereka mendesak Kapolda Sultra menuntaskan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama pengusaha Toko Aneka Jaya Sony dan Iptu Naswar.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Terik matahari tak menyurutkan langkah puluhan massa yang memenuhi halaman Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa siang, 19 Agustus 2025. Mereka datang berbondong-bondong sambil membawa spanduk bertuliskan desakan agar Kapolda Sultra, Inspektur Jenderal Polisi Didik Agung Wijanarko, membongkar praktik mafia tanah yang menyeret nama pemilik Toko Aneka Jaya Sony dan seorang perwira polisi, Iptu Naswar.

Aliansi Jaringan Pemuda Agraria Indonesia menjadi motor aksi ini. Direktur eksekutifnya, Iksan De Mora, menyebut mafia tanah di Kendari semakin terang-terangan. “Kami menantang Kapolda Sultra untuk segera menyelesaikan kasus ini. Apalagi sudah jelas ada keterlibatan oknum polisi dan pengusaha” ujar Iksan usai menggelar orasi di depan gedung Polda.

Iksan meminta kepada kepolisian agar segera menangkap dan memeriksa Sony dan Iptu Naswar karena bukti sangat jelas.

“Kami menantang Kapolda Sultra agar segera menangkap dan memeriksa Sony dan Iptu Naswar kasus dugaan mafia tanah, karena buktinya jelas,” pungkas Iksan.

Kasus bermula dari laporan seorang warga, Awaludin, pada 25 Juli lalu. Awaludin menuduh tanah miliknya di kawasan elit Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari diserobot melalui skema penggadaian yang berakhir dengan pengalihan kepemilikan secara ilegal.

Cerita bermula pada 2014, ketika Awaludin membeli tanah senilai Rp500 juta dari Sony. Dua tahun berselang, ia menggadaikan tanah itu kepada Naswar senilai Rp250 juta dengan perjanjian empat bulan. Belum genap sebulan, Naswar sudah menagih dan mengancam menyita kendaraan hingga mengganti kunci rumah. Setahun kemudian, tanah dan rumah itu mendadak beralih ke tangan Syahrir (SHR).

Kuasa hukum Awaludin, Abdul Razak, menduga ada rekayasa dokumen. “Diduga kuat Akta Jual Beli dibuat tanpa sepengetahuan klien saya. Ada indikasi pemalsuan, pemerasan, hingga penadahan,” kata Razak.

Desakan publik kian kuat setelah Propam Polda Sultra memastikan laporan tersebut tengah diproses. Iksan mengatakan, pekan depan penyidik berencana memanggil saksi-saksi. “Kami ingin memastikan kasus ini tidak ditutup begitu saja. Jangan sampai mafia tanah dilindungi karena ada oknum polisi di dalamnya,” ujarnya.

Praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara memang bukan cerita baru. Namun, kali ini bola panas berada di tangan Kapolda Didik Agung. Publik menanti, apakah ia berani menjerat pengusaha dan perwira polisi yang namanya sudah telanjur disebut di jalanan Kendari.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!