BTN Baito Permai Kendari Bantah Abai, Sebut Sudah Penuhi Banyak Permintaan Konsumen

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – BTN Baito Permai Kendari membantah tudingan abai terhadap keluhan konsumen terkait kualitas bangunan rumah di Perumahan Baito Permai, Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pihak pengembang menegaskan berbagai keluhan konsumen telah ditangani sesuai prosedur. Bahkan, developer mengklaim telah memenuhi banyak permintaan penghuni sebagai bentuk komitmen pelayanan.

Bendahara PT Yakti Tiga Permata selaku pengembang BTN Baito Permai, Irmawati Arfah, mengatakan perusahaan sejak awal selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan terbuka terhadap setiap aduan.

Menurut Irmawati, konsumen yang kini menyampaikan protes justru telah mendapatkan sejumlah kelonggaran khusus sejak awal proses pengambilan rumah.

Salah satunya, konsumen diberikan izin melakukan renovasi fisik bangunan sebelum akad kredit dilakukan.

Padahal, berdasarkan aturan internal perumahan, renovasi sebelum akad kredit sebenarnya belum diperbolehkan.

Namun karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen untuk segera menempati rumah, pihak manajemen akhirnya memberikan izin dengan persetujuan bersama.

“Walaupun sebenarnya belum diperbolehkan sebelum akad, kami tetap mengizinkan karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen. Semua itu juga dilakukan dengan persetujuan dan tanda tangan kesepakatan,” ujar Irmawati, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, selama proses berjalan konsumen juga beberapa kali mengajukan permintaan tambahan.

Permintaan tersebut mulai dari perubahan desain bangunan hingga pekerjaan renovasi tertentu yang dikerjakan menggunakan tukang pilihan konsumen sendiri.

Sebagian biaya perubahan tersebut bahkan turut dibantu pihak developer sebagai bentuk pelayanan tambahan.

Namun, ketika kemudian ditemukan kerusakan pada beberapa bagian rumah, termasuk area yang telah mengalami perubahan desain, konsumen kembali menyampaikan keluhan disertai tuntutan baru.

Irmawati menegaskan manajemen tidak tinggal diam.

Menurutnya, berbagai langkah penyelesaian telah dilakukan, termasuk beberapa kali pertemuan langsung dan pemenuhan sejumlah permintaan yang dinilai masih memungkinkan.

“Sudah beberapa kali kami bertemu dan mencari solusi bersama. Bahkan kami pernah membuat surat perjanjian setelah beberapa permintaannya dipenuhi. Tetapi setelah itu masih ada lagi tuntutan-tuntutan baru,” katanya.

Irmawati menyayangkan persoalan tersebut kemudian berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial.

Padahal, kata dia, perusahaan sejak awal terus berupaya maksimal membantu konsumen.

“Kami melihat seolah-olah perusahaan tidak peduli, padahal sejak awal kami terus berupaya membantu. Banyak permintaan yang sebenarnya di luar ketentuan, tetapi tetap kami usahakan demi menjaga hubungan baik dengan konsumen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tuntutan terbaru berupa permintaan unit rumah baru tidak dapat dipenuhi.

Pasalnya, permintaan tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab perusahaan, terlebih rumah yang saat ini ditempati telah mengalami sejumlah perubahan desain atas permintaan pribadi konsumen.

Meski demikian, pihak BTN Baito Permai memastikan setiap keluhan konsumen tetap menjadi perhatian perusahaan.

Irmawati mengakui sejumlah penghuni lain sebelumnya juga pernah menyampaikan komplain terkait unit rumah mereka.

Namun, menurutnya, seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

“Konsumen lain yang memiliki keluhan bisa memahami setelah dijelaskan dan akhirnya persoalannya selesai dengan baik. Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, masa pemeliharaan bangunan pada dasarnya berlaku selama tiga bulan setelah akad kredit.

Meski demikian, pihak developer mengaku tetap memberikan pelayanan bahkan terhadap rumah yang telah melewati masa pemeliharaan.

Bahkan, untuk unit rumah yang telah akad sejak satu hingga tiga tahun lalu, perusahaan tetap memberikan penanganan apabila ditemukan persoalan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan dalam menjaga pelayanan kepada konsumen.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!