PIKIRANLOKAL.COM, MAKASSAR — Program Kerja (Proker) Individu KKN Tematik Hukum Gelombang 116 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendapat perhatian melalui karya edukatif Muh. Radja Bintang R. Mahasiswa dengan NIM B011231477 itu menghadirkan buku saku hukum berjudul “Mengenal Plea Bargain: Pengakuan Bersalah dalam Rancangan KUHAP (Pasal 78)”.
Buku saku tersebut menjadi wujud nyata Proker Individu Radja selama melaksanakan KKN Tematik Hukum Gelombang 116 di Kejari Makassar.
Karya itu disusun untuk membantu memperkenalkan konsep plea bargain atau pengakuan bersalah dengan bahasa yang ringkas, informatif, dan mudah dipahami.
Radja menjelaskan, pemilihan tema plea bargain dilatarbelakangi pentingnya pemahaman terhadap perkembangan dan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
“Buku saku ini saya susun sebagai media edukasi agar informasi mengenai plea bargain dapat dipahami secara lebih sederhana oleh aparat penegak hukum, mahasiswa maupun masyarakat,” ujar Radja saat diwawancarai, 12 Agustus 2026.
Isi buku saku mencakup sejumlah materi penting. Mulai pengertian plea bargain, tujuan penerapan, prinsip-prinsip utama, syarat pengajuan, hak terdakwa, alur singkat mekanisme, hingga manfaat penerapan plea bargain dalam sistem peradilan pidana.
Bagi Radja, Proker Individu tersebut bukan sekadar memenuhi rangkaian kegiatan KKN. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi sarana menerapkan ilmu hukum yang diperoleh di bangku perkuliahan ke dalam bentuk karya yang bersifat edukatif dan aplikatif.
Dalam proses pelaksanaannya, Radja melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Makassar. Buku saku yang telah disusun kemudian diserahkan sebagai bagian dari pelaksanaan Proker Individu KKN Tematik Hukum Gelombang 116.
Ia berharap “Mengenal Plea Bargain” dapat menjadi media edukasi yang memberikan manfaat sekaligus menambah wawasan mengenai perkembangan hukum acara pidana, khususnya konsep pengakuan bersalah.
Karya tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan literasi hukum, baik di lingkungan Kejaksaan Negeri Makassar maupun di tengah masyarakat.
Melalui Proker Individu ini, Muh. Radja Bintang R. menunjukkan bahwa pelaksanaan KKN Tematik Hukum dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk tidak hanya belajar, tetapi juga menghasilkan karya yang memiliki nilai edukasi dan kontribusi nyata bagi dunia hukum.(ali/rls).