Jangan Terburu-buru Menghakimi

Oleh: Muhamad Akbar Ali

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Saya membayangkan satu mesin crusher batu. Benda itu tidak bisa bicara. Ia hanya diam. Tetapi karena benda itulah, orang saling menggugat di pengadilan. Orang saling melapor ke polisi. Bahkan terlapor bernama Ruksamin kini menyandang status tersangka.

Lalu saya bertanya. Apakah semua sudah benar? Atau justru kita sedang terburu-buru menarik kesimpulan?

Dalam hukum, tidak ada larangan perkara pidana dan perdata berjalan bersamaan atas satu peristiwa yang sama. Itu hal yang biasa.

Pidana berbicara mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum.

Perdata berbicara mengenai siapa pemilik yang sah atas suatu barang atau apakah ada perbuatan melawan hukum di antara para pihak. Keduanya memiliki jalannya masing-masing. Tidak saling menunggu. Tidak saling membatalkan.

Tetapi ada satu titik yang tidak boleh diabaikan. Yaitu ketika inti perkara justru berada pada siapa pemilik sah barang tersebut. Apakah pelapor Jalin atau terlapor Ruksamin?

Kalau kepemilikan masih diperdebatkan di pengadilan perdata, bukankah unsur “mengambil barang milik orang lain” juga belum benar-benar terang?

Sebab inti pencurian bukan sekadar mengambil barang. Melainkan mengambil barang yang memang terbukti milik orang lain.

Di sinilah letak persoalannya. Sidang perdata mengenai kepemilikan mesin itu sudah lebih dahulu berjalan di Pengadilan Negeri Unaaha. Bahkan sudah memasuki tahap pembuktian. Lalu di tengah proses itu muncul penetapan tersangka.

Tentu masyarakat boleh bertanya. Apakah langkah tersebut sudah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan?

Pertanyaan seperti ini bukan berarti menghalangi penegakan hukum. Justru pertanyaan seperti inilah yang membuat hukum tetap berjalan pada relnya.

Status tersangka juga sering disalahpahami. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian masyarakat langsung menjatuhkan vonis.bPadahal hukum tidak pernah mengajarkan demikian.

Tersangka bukan berarti bersalah. Itu hanya menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sebagai dasar penyidikan.

Yang berhak menyatakan seseorang bersalah hanyalah hakim melalui persidangan yang terbuka, adil, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk membela diri.

Ada satu sisi lain yang menarik untuk dipikirkan. Misalnya benar ada orang yang mengambil mesin tersebut atas perintah seseorang yang diyakininya sebagai pemilik sah.

Apakah orang itu otomatis dapat dipersalahkan melakukan pencurian bersama-sama? Belum tentu.

Kalau sejak awal ia memiliki keyakinan yang wajar bahwa barang itu memang milik pihak yang memerintahkannya, maka unsur “melawan hukum” maupun “niat jahat” patut diuji secara serius.

Dalam hukum pidana, keyakinan seseorang terhadap hak atas suatu barang bukan persoalan sepele.

Itu bisa menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya kesengajaan melakukan tindak pidana. Karena itu, penyidik, jaksa, hingga hakim harus melihat persoalan ini secara utuh. Bukan sepotong-sepotong.

Jika nanti pengadilan perdata memutuskan bahwa mesin tersebut memang milik pihak yang kini menjadi tersangka, maka putusan itu tentu menjadi fakta hukum yang sangat penting.

Penyidik maupun jaksa wajib mempertimbangkannya. Penilaian terhadap unsur pidana bisa berubah. Bahkan bukan tidak mungkin perkara pidananya kehilangan dasar hukumnya.

Sebaliknya, apabila pengadilan menyatakan barang itu milik pihak lain, maka proses pidana memperoleh pijakan yang lebih kuat. Itulah mengapa hukum mengenal kehati-hatian.

Polisi memang memiliki kewenangan memproses setiap laporan pidana meskipun terdapat sengketa perdata. Namun kewenangan itu harus dijalankan secara cermat.

Jangan sampai sengketa kepemilikan biasa berubah menjadi perkara pidana hanya karena salah satu pihak lebih dahulu melapor.

Di sisi lain, pihak yang merasa memiliki hak juga berkewajiban menyampaikan seluruh fakta hukum kepada penyidik, termasuk proses perdata yang sedang berlangsung. Semua harus terbuka.

Semua harus jujur. Yang paling penting sebenarnya bukan siapa yang menang. Yang paling penting adalah bagaimana hukum bekerja tanpa tekanan, tanpa prasangka, dan tanpa penghakiman sebelum waktunya. Masyarakat juga memiliki peran besar.

Bukan menjadi hakim di media sosial. Bukan menjadi jaksa di ruang-ruang percakapan.

Melainkan menjadi pengawas agar seluruh proses berjalan jujur, transparan, dan adil.

Negara hukum tidak dibangun oleh opini yang tergesa-gesa. Ia dibangun oleh kesabaran mendengar semua pihak, keberanian menguji seluruh bukti, dan komitmen menjaga asas praduga tak bersalah.

Karena keadilan tidak lahir dari siapa yang paling cepat menuduh. Keadilan lahir ketika semua orang memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenarannya.

Semoga perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan arena membenarkan emosi, melainkan jalan panjang mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!