PIKIRANLOKAL.COM, MUNA BARAT – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) dari Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi sorotan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar masih melakukan klarifikasi terhadap aduan masyarakat yang mempertanyakan status calon PAW dari partai tersebut.
Ketua KPU Mubar, Tajudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPRD Mubar terkait permintaan nama calon PAW anggota DPRD Mubar sisa masa jabatan 2024–2029 dari PBB.
Menurut dia, setelah menerima surat tersebut, KPU langsung melakukan verifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon yang berhak menggantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
“Sejak menerima surat dari DPRD Mubar, kami kemudian melakukan proses verifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon yang menjadi PAW anggota DPRD Mubar,” kata Tajudin, Kamis (4/6).
Dia menjelaskan, proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Namun, di tengah proses verifikasi tersebut, KPU menerima surat aduan masyarakat terkait salah satu nama yang memperoleh suara terbanyak kedua dari PBB di Daerah Pemilihan (Dapil) Muna Barat 2 pada pemilu terakhir, yakni La Ode Safarudin.
Dalam aduan itu, La Ode Safarudin diduga pernah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Tajudin mengatakan, hasil verifikasi terhadap calon PAW telah dibahas dalam rapat pleno KPU. Akan tetapi, lembaganya masih harus melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Hari ini kami sudah melakukan rapat pleno atas hasil verifikasi. Namun, kami juga harus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa dalam hal hasil verifikasi terdapat keragu-raguan, informasi, dan tanggapan masyarakat terhadap calon PAW, maka KPU melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Karena itu, KPU Mubar belum dapat menyampaikan nama calon PAW kepada DPRD Mubar. Dalam surat balasannya, KPU menjelaskan masih membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik maupun instansi terkait.
“Kami menjawab surat DPRD bahwa KPU masih membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi pada partai politik ataupun lembaga/instansi terkait dan belum mengirim surat penetapan nama calon PAW kepada DPRD Mubar,” jelasnya.
Tajuddin menambahkan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu penetapan calon PAW dari PBB. Sebab, proses klarifikasi masih berlangsung untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk penetapan nama calon PAW belum bisa kami tentukan waktunya karena masih ada yang harus diklarifikasi,” tutupnya.