PIKIRANLOKAL.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Rabu (29/4/2026). Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan puluhan pejabat eselon II.
Nama Sugeng Riyanta menjadi sorotan dalam prosesi tersebut. Jaksa senior bergelar doktor ini dipercaya memimpin Korps Adhyaksa di Bumi Anoa di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Penunjukan Sugeng dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja Kejati Sultra, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum yang kian dipengaruhi perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi publik.
Dalam upacara tersebut, Jaksa Agung secara langsung memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah serta pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain Sugeng Riyanta, turut dilantik di antaranya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, hingga Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum sakral yang mengandung tanggung jawab besar kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.
“Jabatan ini bukan sekadar hak atau kewenangan, tetapi alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi di era Revolusi Industri 5.0, di mana digitalisasi dan kecerdasan buatan menjadi faktor dominan. Menurutnya, seluruh jajaran Kejaksaan harus meninggalkan pola kerja konvensional dan mulai melakukan terobosan yang progresif namun tetap berlandaskan hukum dan etika.
Secara khusus, para Kepala Kejaksaan Tinggi, termasuk Sugeng Riyanta, diminta menjadi “etalase” institusi di daerah. Mereka dituntut memiliki kemampuan manajerial yang kuat serta responsif terhadap berbagai persoalan hukum di lapangan.
“Penguasaan ruang digital menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data, serta mencegah disinformasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung juga menyinggung persoalan integritas internal. Ia mengaku prihatin masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Sebagai bentuk ketegasan, pihaknya tidak akan memberikan promosi jabatan kepada pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Bagi Sugeng Riyanta, amanah sebagai Kajati Sultra menjadi tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kepemimpinan yang tegas dan berintegritas. Dengan rekam jejak dan kapasitas yang dimiliki, ia diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk bekerja sepenuh hati dan menjadikan jabatan sebagai ladang pengabdian.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” pungkasnya.(ali).