PIKIRANLOKAL, BOMBANA – Polemik kepemilikan lahan padang Pajjongang di Kabupaten Bombana kian menguat. Kuasa Hukum ahli waris almarhum Suaib Saenong menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana, dalam hal ini Bupati Bombana, tidak memiliki dasar hukum maupun dokumen apa pun atas tanah padang Pajjongang yang saat ini berdiri bangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana.
Kuasa Hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada Bupati Bombana pada 21 Januari 2026. Dalam somasi tersebut, Pemda Bombana diminta segera membongkar bangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana yang berdiri di atas lahan padang Pajjongang, paling lambat pada 28 Januari 2026.
“Somasi itu sudah kami kirimkan secara patut dan sah. Bahkan telah diterima oleh staf Sekretariat Daerah Pemda Bombana pada 22 Januari 2026,” ujar Abdul Razak saat diwawancarai, Minggu (1/2/2026).
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kata Abdul Razak, tidak ada satu pun tanggapan atau balasan dari Bupati Bombana. Sikap diam tersebut justru dinilai sebagai bukti kuat bahwa Pemda Bombana tidak memiliki dokumen hukum apa pun terkait penguasaan tanah padang Pajjongang.
“Jika memang Pemda memiliki dasar hukum atau bukti kepemilikan, tentu somasi kami dibalas dengan argumentasi dan dokumen. Faktanya, tidak ada respons sama sekali,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, tanah padang Pajjongang baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Kabupaten Bombana tidak pernah tercatat sebagai aset daerah. Dengan demikian, menurut Abdul Razak, Pemda Bombana tidak memiliki hak untuk membantah, apalagi menggugurkan hak kliennya atas lahan tersebut.
Ia juga menepis anggapan bahwa padang Pajjongang merupakan tanah adat. Sepanjang sejarahnya, tanah tersebut tidak pernah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tanah adat. Bahkan, pada tahun 2002, klaim serupa pernah diuji di pengadilan.
“Saat itu Mokole Intama Ali menggugat orang tua klien kami, almarhum Suaib Saenong, di Pengadilan Negeri Bau Bau. Namun penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dan akhirnya mencabut gugatan tersebut,” jelasnya.
Dalam putusan PN Bau Bau, lanjut Abdul Razak, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa tanah padang Pajjongang telah dikuasai oleh Suaib Saenong secara turun-temurun dan terus-menerus sejak tahun 1928. Putusan itu, ditambah dengan dokumen resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton pada masa itu, menjadi bukti kuat penguasaan kliennya.
“Atas dasar fakta historis dan dokumen resmi tersebut, kami menolak segala bentuk pembangunan maupun aktivitas apa pun di atas tanah padang Pajjongang tanpa seizin klien kami,” tandasnya.
Terkait langkah hukum, Abdul Razak memastikan proses yang kini berjalan di Polda Sulawesi Tenggara akan terus dikawal. Kliennya, Suwandi Saenong, telah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik. Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.