PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menegaskan bahwa izin pertambangan batu diorit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), diterbitkan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Hal itu disampaikan Andri melalui akun media sosialnya, Selasa (27/1/2026), merujuk pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kita lihat data dari Kementerian ESDM, di situ jelas bahwa pencadangan wilayah izin pertambangan batuan itu dikeluarkan oleh Gubernur Sultra dengan nomor Surat Keputusan (SK) 540/37 untuk luas 626 hektare,” tegas Andri.
Ia kembali menegaskan bahwa secara administratif, pencadangan wilayah tersebut telah di-SK-kan langsung oleh Gubernur Sultra.
“Ini jelas ya. Pencadangannya di SK-kan oleh Gubernur Sultra,” tambahnya.
Tak hanya itu, Andri juga membeberkan komposisi pemegang saham dalam struktur perusahaan yang mengantongi izin tersebut. Disebutkan, Direktur Utama Mauluddin memiliki saham sebesar Rp1,5 miliar, Direktur Sutargo Agus Tendi sebesar Rp1 miliar, Komisaris Jamal Mukaddas sebesar Rp750 juta, Komisaris Andi Muhammad Lutfi sebesar Rp250 juta, serta Komisaris Utama Adi Tiawarman dengan saham Rp1,5 miliar.
Namun yang menarik, lanjut Andri, muncul bantahan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Pemkab Konkep disebut tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang seharusnya menjadi dasar dalam penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Ini katanya PKKPR-nya langsung dari kementerian, padahal otoritasnya ada di pemerintah kabupaten seharusnya. Jadi ini semakin menimbulkan kecurigaan,” ungkap Andri.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah adanya pernyataan dari sejumlah desa di Wawonii yang menyebut bahwa tidak terdapat komoditas batu diorit di wilayah tersebut. Ia menilai, izin pertambangan batuan itu berpotensi hanya menjadi kamuflase.
“Banyak masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya itu hanya kamuflase saja, seakan-akan izinnya pertambangan batuan, padahal nantinya akan menambang nikel,” ujarnya.
LBH HAMI Sultra memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara serius bersama masyarakat.
“Nanti kita lihat dan kita kawal bersama,” tandas Andri Darmawan.(ali).