Konstantering Dinilai Tak Sah Jika Hanya Dibacakan, Objek Putusan Sudah Mati Secara Hukum

Kuasa Hukum Warga Takap Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Pelaksanaan konstatering atas Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi kembali menuai sorotan. Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda menegaskan, kegiatan konstatering tidak bisa dianggap sah jika hanya sebatas pembacaan penetapan di lokasi tanpa pencocokan langsung terhadap objek yang dimaksud dalam putusan.

“Konstatering itu bukan sekadar dibacakan penetapannya, tapi wajib dilaksanakan pencocokan objek putusan di lapangan,” tegas kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda di Kendari, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, objek yang disebut dalam putusan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 yang dimiliki Kopperson. Namun, HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999, artinya secara hukum objek yang akan dikonstatering itu sudah mati atau musnah.

“Karena objeknya sudah berakhir, maka konstatering jelas tidak bisa terlaksana. Dalam Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri pun ditegaskan, putusan dinyatakan non executable jika objeknya telah musnah, tidak jelas batas-batasnya, atau telah menjadi tanah negara,” kata Abdul Razak Said Ali kepada Kendari Pos, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah masa berlaku HGU tersebut habis pada 1999, tanah Tapak Kuda secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Selanjutnya, Badan Pertanahan Kota Kendari yang saat itu dipimpin LM Ruslan Emba menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat.

“Itu artinya kepemilikan masyarakat sah secara hukum. Maka sangat keliru bila konstatering tetap dipaksakan,” sambungnya.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan batas-batas objek sudah tidak dapat ditentukan, apalagi objek dalam putusan memang sudah tidak ada lagi. Ia juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari untuk menyatakan putusan tersebut non executable sesuai dengan ketentuan pedoman eksekusi.

“Kalau konstatering dianggap selesai hanya karena dibacakan penetapannya, ya sama saja biar dilakukan tengah malam pun bisa disebut konstatering. Tapi kan tidak begitu hukum acaranya. Saya yakin Ketua Pengadilan Negeri Kendari lebih paham soal itu,” sindirnya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!