PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Bayangan pergantian antarwaktu (PAW) mulai menyelimuti langkah Suleha Sanusi. Politisi PDIP yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara itu, kembali terseret kasus dugaan pelanggaran etik. Namanya kini kembali berada di meja Badan Kehormatan (BK). Dari surat kontroversial hingga insiden makian kepada staf DPRD, jejak rekamnya menimbulkan tanda tanya besar. Masihkah ia layak duduk di kursi dewan, atau harus tersingkir lewat mekanisme PAW.
Dugaan Manipulasi Surat
Sekilas, surat itu terdengar gagah. Namun, saat dicek ke Sekretariat DPRD, dokumen itu tidak pernah tercatat. Nomor suratnya keliru, kopnya rancu, dan tanda tangan bukan dari pimpinan dewan. “Ini tindakan pribadi Ketua Komisi III. Bukan surat resmi sekretariat,” tegas La Butolo, Sekretaris DPRD Sultra akhir pekan lalu.

Etika yang Tercoreng
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, pun tak bisa menyembunyikan keterkejutannya. “Kalau benar terbukti, ini pelanggaran,” katanya. Menurut aturan, surat keluar hanya bisa ditandatangani pimpinan DPRD, bukan ketua komisi. Penerbitan surat sepihak itu diduga mencederai marwah parlemen.
Kasus tersebut kini tengah diproses di meja Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra. Jika terbukti, maka Suleha diduga melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Rekam Jejak Bermasalah
Bukan kali ini saja nama Suleha masuk radar etik. Pada April 2025 lalu, ia diadukan ke BK karena memaki-maki staf ASN DPRD berinisial ER saat momentum paripurna HUT Sultra ke-61. Insiden itu bahkan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Sultra.
Catatan pelanggaran ini menambah daftar panjang persoalan yang membelit Ketua Komisi III. Di internal DPRD, sejumlah anggota mulai mempertanyakan integritasnya.
Bayangan PAW
Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) bisa menjadi ujung jalan bagi politisi PDIP itu. PAW merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam UU Pemilu, UU MD3, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Anggota DPRD yang diberhentikan karena melanggar kode etik, mengundurkan diri, meninggal dunia atau dijatuhi vonis pidana, dapat digantikan oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
Jika Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi etik, keputusan akhir akan berada di tangan PDIP Sultra. Partai berwenang mengusulkan pemberhentian dan menentukan apakah kursi Ketua Komisi III akan diisi lewat PAW.
Partai Menunggu, Publik Mengawasi
Publik kini menunggu dua hal: sikap BK DPRD Sultra dan langkah PDIP. Apakah partai banteng moncong putih itu akan melindungi kadernya atau menegakkan disiplin organisasi? Satu hal pasti, kursi Ketua Komisi III DPRD Sultra tidak lagi tenang. Bayangan PAW kian nyata di belakang punggung Suleha Sanusi.
Kasus Suleha Sanusi ibarat riak yang bisa menjelma gelombang besar. Di Sulawesi Tenggara, banteng memang masih berdiri tegak, tapi riwayat politik kerap menunjukkan, goresan kecil bisa meretakkan dinding yang kokoh. Megawati Soekarnoputri, sang nakhoda partai, tentu paham bahwa membiarkan satu pelanggaran tanpa sanksi hanya akan mengundang badai kepercayaan publik.
Suleha bukan sekadar kader daerah, ia adalah wajah PDIP di ruang publik. Bila langkah tegas tak segera diambil, banteng bisa kehilangan taring, bahkan menjadi sasaran empuk kritik lawan politik. Sebaliknya, keputusan yang berlandaskan integritas justru bisa mengubah krisis ini menjadi momentum konsolidasi, menegaskan kembali garis ideologi dan disiplin partai.(ali).