Dugaan “Main Mata” Hakim Unaaha di Sengketa Lahan Nikel

Hakim PN Unaaha yang diduga bermain mata dengan PT OSS dan PT VDNI dalam sengketa lahan, mencoreng wajah keadilan. Sementara itu, Indarsih Bersaudara—pihak yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang—kian tersudut di tengah kaburnya kepastian hukum.

PIKIRANLOKAL.COM, KONAWE-Pertarungan hukum yang sejatinya telah dimenangkannya berulang kali, kini justru menyisakan tanda tanya besar. Enam putusan pengadilan menyebut Ainun sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 200 x 400 meter di Desa Polara. Namun, kepastian itu terganjal oleh manuver PN Unaaha yang mendadak menerima gugatan perlawanan eksekusi dari PT OSS, meski perusahaan hanya bersandar pada SHGB yang statusnya sendiri pernah ditolak dalam sidang Peninjauan Kembali.

“Eksekusi itu seharusnya tidak bisa ditunda PN seharusnya tunduk pada putusan serta merta, bukan justru mengulur-ulur,” ujar Erytnanda Akbar, suami Ainun, dalam keterangannya, Kamis 25 September 2025.

Pesan Gelap dari Kantin Pengadilan

Kecurigaan itu makin kuat ketika Akbar menerima pesan dari dua orang berbeda: GA dan PHB. Keduanya mengabarkan ada “utusan hakim” yang ingin menemuinya. GA menyebut nama inisial RDZ, ketua majelis hakim perkara tersebut. PHB, yang belakangan mengaku dekat dengan orang PN Unaaha sekaligus perusahaan, menawarinya jalur damai dengan perusahaan.

“Awalnya saya pikir hanya staf pengadilan. Ternyata yang muncul adalah hakim yang menangani perkara istri saya,” kata Akbar.

Empat Pertemuan, Tiga Janji, Dua Miliar

Dalam pertemuan pertama di sebuah warung kopi di Kendari, Akbar berhadapan langsung dengan YAP, anggota majelis hakim. Dari mulut sang hakim meluncur tawaran yang mengejutkan: Ainun diminta menurunkan harga tanah, dari nilai semula Rp90 miliar, menjadi Rp28 miliar. Sisanya, Rp2 miliar diminta YAP untuk “tim dan pimpinan pengadilan.”

Foto: Suami Ainun Indarsih (jaket putih), dan oknum hakim inisial YAP (kaos coklat) saat pertemuan di salah satu warkop ternama di Kota Kendari.

Pertemuan kedua hingga keempat berlangsung dalam jeda beberapa pekan. Janji menghadirkan perwakilan perusahaan tak pernah dipenuhi. Yang ada justru tekanan dan bujukan agar Ainun menerima kompensasi jauh di bawah harga pasar, atau bersiap kalah di persidangan.

“Dia bilang, perusahaan hanya sanggup Rp10 miliar. Dan majelis hakim sudah sepakat untuk memenangkan PT OSS,” ujar Akbar.

Menurut penuturan Akbar, YAP bahkan menyebut Ketua PN sudah memastikan eksekusi dibatalkan, apa pun putusan yang keluar. Ia juga mengklaim dukungan pejabat pengadilan di tingkat tinggi.

Jalur Laporan ke Komisi Yudisial

Merasa dipermainkan, Akbar berhenti menghadiri pertemuan. Ia lalu melaporkan Ketua PN Unaaha, ketua majelis hakim, serta dua anggota majelis hakim ke Komisi Yudisial. Bukti percakapan, rekaman suara, hingga rekaman CCTV disertakan.

“Mediasi di luar ruang sidang itu tidak boleh. Ini sudah jelas pelanggaran etik,” kata Andri Darmawan, kuasa hukum Ainun, yang juga Ketua KAI Sultra.

Menurut Andri, KY sudah memeriksa empat orang terlapor, termasuk Ketua PN Unaaha, di Pengadilan Tinggi Sultra. “Salah satu komisioner KY turun langsung,” katanya.

Hukum yang Pincang

Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya integritas peradilan dalam sengketa lahan yang beririsan dengan proyek strategis nasional. Dengan investasi bernilai triliunan, posisi warga seperti Ainun menjadi kian terjepit.

Hingga berita ini diturunkan, Hakim YAP yang coba dihubungi Pikiran Lokal lewat pesan singkat maupun telepon, tak kunjung merespons. Sementara di Morosi, deru pabrik nikel PT VDNI dan PT OSS tetap bergemuruh. Ainun Indarsih masih menunggu keadilan yang tertunda, di negeri yang katanya negara hukum.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!