PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Penanganan dugaan pelanggaran kode etik Iptu Naswar, perwira Polri yang namanya kerap dikaitkan dengan pusaran mafia tanah di Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan diarahkan pada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo, yang dinilai tak profesional dalam menangani perkara tersebut. Kapolri didesak copot Irwasda Hartoyo.
Abdul Razak Said Ali S.H, Kuasa Hukum pelapor, Awaludin, menuding Irwasda Kombes Pol Hartoyo terkesan melindungi Iptu Naswar. Indikasinya, sejumlah saksi dari pihak Awaludin hingga kini belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Irwasda Kombes Pol Hartoyo terkesan melempar bola pemeriksaan dugaan mafia tanah ini pada Direskrimum. Padahal, pelanggaran kode etik adalah hal berbeda dengan dugaan tindak pidana. Hartoyo tak profesional tangani kasus ini, dan Kapolri wajib mencopot Hartoyo demi menjaga marwah dan citra kepolisian,” kata Abdul Razak Said Ali, Rabu, 24 September 2025.
Instruksi Kapolda Sultra agar kasus segera ditindaklanjuti pun seakan diabaikan. Alih-alih mempercepat proses, Hartoyo dinilai justru mengulur waktu. “Aneh, perintah Kapolda Sultra sudah jelas. Tapi yang ada, Irwasda Hartoyo malah bermain-main dalam pemeriksaannya,” ujar Razak.
Pihak kuasa hukum bahkan mendesak Kapolda Sultra untuk mengevaluasi, bahkan mencopot Hartoyo dari jabatannya. “Kapolda perlu tegas. Kalau pembinaan internal saja tidak bisa berjalan, bagaimana publik mau percaya pada komitmen pemberantasan mafia tanah?” tegasnya.
Sementara itu, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo belum merespon saat diminta keterangan. Pikiran Lokal, terus berupaya melakukan konfirmasi.
Untuk diketahui, pada Senin 21 Juli 2025 lalu, nama perwira Polda Sulawesi Tenggara Iptu Naswar terseret ke meja Propam. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah. Iptu Naswar, mantan Kepala Satuan Intelijen Polres Kolaka Utara (Kolut), disebut dalam dugaan praktik pemerasan, perampasan rumah, pemalsuan dokumen , pemberian keterangan palsu dalam akta hingga penadahan hingga melanggar etika Kemasyarakatan dan kepribadian dalam Perpol Kode Etik.
“Klien kami, Awaluddin, kehilangan rumah dan sertifikat yang sudah dibayarnya lunas sejak 2014,” ujar Abdul Razak.
Tahun 2014, Awaluddin membeli rumah di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2. Nilai transaksi: Rp 500 juta. Penjualnya, Sony. Uang dibayar lunas, sebagian tunai, sebagian cicilan.
Semua kewajiban sudah tuntas. Sertifikat rumah disimpan di kantor notaris Irwan Addy Sanusi sembari menunggu proses balik nama. Namun karena kesibukan, proses AJB (Akta Jual Beli) tak selesai.
Meski demikian, Sony sudah mengonfirmasi bahwa rumah itu hak Awaluddin. Sertifikat pun diserahkan kepada pembeli. Sejak itu Awaluddin tinggal di rumah tersebut dan melakukan renovasi.
Kesulitan ekonomi yang menghimpit pada 2016 membuat Awaluddin meminjam Rp 250 juta kepada seorang perwira Polda Sultra, Iptu Naswar. Sertifikat rumah dijadikan jaminan, dengan kesepakatan lisan pinjaman akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
Bahkan Awaluddin memberikan Rp 10 juta sebagai ucapan terima kasih atas bantuan itu.
Baru sebulan berjalan, Naswar menagih pelunasan. Ia juga mengancam akan mengambil mobil milik Awaluddin jika uang tak segera dibayar.
Terpojok, Awaluddin meminta sertifikat kembali untuk menjual rumah dan melunasi utang. Namun, Naswar hanya memberinya fotokopi. Ketika hendak ke rumah, kunci sudah diganti. “Rumah ini sudah milik saya,” kata Naswar kepada Awaluddin, seperti ditirukan kuasa hukumnya.
Drama berlanjut. Tahun 2017, sertifikat dan rumah itu diketahui berpindah tangan lagi. Sony, yang seharusnya sudah tidak berhak, menjual rumah itu kepada Syahrir alias Ipul melalui notaris A. Widya Arung Raya. Lima tahun berselang, 2022, Syahrir kembali menjual rumah tersebut kepada seseorang bernama German lewat notaris lain.
Menurut Kuasa Hukum Korban, Abdul Razak, rangkaian transaksi itu terjadi dengan campur tangan Naswar. “Ini sudah jelas pola mafia tanah. Sertifikat dijadikan jaminan, lalu berakhir di tangan orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Abdul Razak.
Atas semua kejadian ini, Kuasa Hukum Awaluddin, melaporkan Naswar, Sony, Syahrir . Pasal yang ditudingkan, pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan. Total kerugian Awaluddin ditaksir Rp 250 juta.
“Kami meminta Kapolda Sultra mengusut kasus ini dengan transparan, tanpa pandang bulu,” pungkas Razak.(ali).