Konawe Selatan—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Abdul Halik, terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan lingkungan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan, bertempat di Balai Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta perwakilan pemuda setempat. Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, di mana mereka aktif mengikuti pemaparan materi hingga sesi tanya jawab.
Dalam sambutannya, Drs.H. Abdul Halik menjelaskan bahwa Perda ini hadir sebagai upaya konkret pemerintah daerah untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menjadi ancaman serius, khususnya di musim kemarau.
“Kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan. Perda ini mengatur langkah-langkah preventif dan penindakan yang harus dilakukan semua pihak, termasuk masyarakat,” tegas Abdul Halik.

Politisi Partai Bulan Bintang itu, menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pencegahan kebakaran hutan, seperti melalui pemantauan wilayah rawan kebakaran, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta melaporkan indikasi kebakaran sedini mungkin.
Warga Kolono menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka berharap adanya pelatihan teknis dan dukungan dari pemerintah untuk memperkuat kesiapsiagaan di tingkat desa. Beberapa peserta juga mengusulkan pembentukan relawan desa tanggap kebakaran.
Abdul Halik menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti ke pemerintah provinsi dan instansi terkait. Ia berharap melalui Perda ini, masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi mencegah terulangnya bencana kebakaran hutan yang merugikan semua pihak.
“Penting bagi kita semua untuk tidak hanya tahu peraturan, tetapi juga menjalankannya bersama demi masa depan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan,” pungkasnya.