PIKIRANLOKAL.COM, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, turun langsung mengawal upaya pemulihan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang dalam beberapa pekan terakhir mengalami penurunan signifikan. Bersama Kementerian Pertanian, pelaku usaha kelapa sawit, refinery, dan eksportir, SPKS terlibat dalam serangkaian rapat untuk mencari solusi menormalkan kembali harga sawit di tingkat petani.
Sabarudin yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang VII BPD HIPMI Sulawesi Tenggara mengatakan, selama sepekan terakhir dirinya mengikuti pembahasan bersama Wakil Menteri Pertanian terkait kondisi harga TBS yang anjlok hingga berada di kisaran Rp1.500 per kilogram di sejumlah daerah.
Menurutnya, penurunan harga tersebut terjadi setelah muncul pengumuman mengenai kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui PT Daya Sawit Indonesia (DSI) sebagai pengelola skema ekspor satu pintu yang akan diterapkan pemerintah.
“Turunnya harga TBS ini dirasakan hampir seluruh petani sawit, termasuk ribuan petani sawit di Sulawesi Tenggara. Karena itu, SPKS terus mengawal agar kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak merugikan petani dan harga TBS dapat kembali normal,” ujar Sabarudin, Sabtu (30/5).
Ia menjelaskan, dalam rapat yang digelar pada Jumat (29/5/2026), pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi petani menyepakati sejumlah langkah strategis guna menjaga stabilitas industri sawit nasional selama masa transisi kebijakan ekspor.
Salah satu poin penting hasil rapat tersebut adalah penegasan bahwa PT DSI hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan.

Selain itu, masa transisi pelaksanaan ekspor satu pintu akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan evaluasi selama tiga bulan, sementara implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027.
Dalam masa transisi tersebut, pelaku usaha refinery maupun eksportir tetap diminta menjalankan aktivitas perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar dan harga KPBN, serta menghindari praktik penarikan harga (withdraw) yang dapat menekan harga sawit petani.
Sabarudin menegaskan, poin ketiga hasil rapat menjadi perhatian utama SPKS karena berkaitan langsung dengan perlindungan petani sawit di daerah. Melalui poin tersebut, pemerintah daerah diminta aktif mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait penetapan harga TBS bagi petani plasma maupun swadaya.
“Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan dinas terkait harus segera menindaklanjuti hasil rapat ini. Pengawasan terhadap harga pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit harus diperkuat agar petani mendapatkan harga yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada Kementerian Pertanian apabila ditemukan pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah ketentuan yang berlaku, termasuk menelusuri afiliasi perusahaan tersebut dengan refinery maupun eksportir.
Lebih lanjut, hasil rapat juga menegaskan bahwa Kementerian Pertanian dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Bahkan, pengawasan akan diperkuat melalui kerja sama dengan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit.
SPKS berharap seluruh pelaku usaha industri sawit dapat menjalankan transaksi secara adil selama masa transisi kebijakan ekspor, serta membeli TBS petani sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kepercayaan petani dan memastikan harga TBS kembali stabil. Petani tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat perubahan kebijakan tata niaga sawit nasional,” pungkas Sabarudin.(ali).