–Dana Diminta hingga Ratusan Juta, Transfer Justru ke Rekening Pribadi
PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Surat resmi Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara yang meminta dukungan pembiayaan kepada perusahaan swasta menuai sorotan tajam. Bukan hanya karena nilai bantuan yang diajukan mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga lantaran dana tersebut diarahkan untuk ditransfer ke rekening atas nama pribadi.
Praktik itu dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara dan bahkan dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan, S.H., M.H., menilai permintaan bantuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar bentuk kemitraan antara kepolisian dan dunia usaha. Menurutnya, institusi Polri merupakan lembaga negara yang seluruh pelaksanaan tugasnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya itu pungli namanya. Tidak ada dasar hukumnya. Kepolisian sebagai lembaga negara sudah dibiayai APBN. Kegiatan-kegiatannya juga sudah bersumber dari APBN, sehingga tidak ada dasar bagi mereka untuk meminta atau memungut dana dari perusahaan,” ujar Andri kepada Pikiran Lokal, Rabu (29/7).
Ia menegaskan, penggunaan surat resmi berkop kepolisian untuk meminta dana kepada perusahaan patut dipersoalkan, terlebih ketika nominal bantuan telah ditentukan dalam beberapa pilihan paket.
Persoalan, kata dia, menjadi semakin serius karena mekanisme pembayaran dalam surat tersebut justru mengarahkan perusahaan mentransfer dana ke rekening pribadi.
“Apalagi mematok dana sebesar itu kepada institusi swasta. Masa surat berkop dinas kemudian uangnya ditransfer ke rekening pribadi. Apa tujuannya itu?” katanya.
Menurut Andri, mekanisme tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila tidak didukung landasan hukum yang jelas serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
“Permintaan dana menggunakan kop kepolisian, mencantumkan nominal tertentu, lalu pembayaran dilakukan ke rekening pribadi. Ini jelas harus dipertanyakan. Ini harus diproses oleh Propam agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Bahkan, ia menilai apabila permintaan dana dilakukan tanpa dasar regulasi yang mengatur, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar, bahkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana tertentu apabila terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan.
“Kalau meminta dana tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa rujukan hukum yang membolehkan, maka itu bisa masuk kategori pungutan liar. Bahkan dapat dipandang sebagai bentuk pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam hukum pidana,” ujarnya.
Surat Resmi Ditandatangani Direktur Binmas
Dokumen yang beredar tersebut diterbitkan Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Sultra dan ditandatangani langsung Direktur Binmas Polda Sultra, Kombes Pol. Suharman Sanusi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Ditbinmas akan melaksanakan program partnership building melalui kampanye keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Materi penyuluhan meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, keselamatan berlalu lintas, bahaya narkoba, pemberantasan premanisme, hingga penyampaian pesan kamtibmas melalui media luar ruang.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, perusahaan diminta berpartisipasi membiayai media publikasi.
Dalam lampiran surat disediakan tiga pilihan paket dukungan, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp100 juta, dan Rp65 juta, yang mencakup pengadaan billboard, spanduk, roll banner, T-banner, hingga tenda promosi.
Besarnya nominal bantuan tersebut memunculkan pertanyaan karena penyuluhan kamtibmas merupakan bagian dari fungsi pembinaan masyarakat yang selama ini menjadi tugas rutin kepolisian.
Publik pun mempertanyakan apakah program tersebut sebenarnya telah memperoleh alokasi anggaran melalui APBN. Terlebih, pada Tahun Anggaran 2026, Polda Sultra juga diketahui menerima dana hibah sekitar Rp10 miliardari Pemerintah Kota Kendari.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi permohonan bantuan kepada perusahaan swasta untuk membiayai program yang merupakan bagian dari tugas kelembagaan Polri.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Dalam surat tersebut, Ditbinmas Polda Sultra mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembinaan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hasil penelusuran terhadap regulasi-regulasi tersebut menunjukkan bahwa ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Belum ditemukan norma yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada institusi kepolisian untuk mengajukan permohonan pendanaan kepada perusahaan swasta guna membiayai pelaksanaan program institusi.
Dana Masuk Rekening Pribadi
Sorotan lain muncul pada mekanisme pembayaran. Dalam formulir dukungan yang menjadi lampiran surat disebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI Nomor 0385-0104-6429-509 atas nama Edo Riko Marta Putra, yang juga tercantum sebagai Ketua Tim Pelaksana sekaligus kontak person kegiatan.
Mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Mengapa dana tidak diarahkan ke rekening resmi institusi? Bagaimana mekanisme pencatatan, pelaporan, pengawasan, dan audit apabila dana masuk ke rekening pribadi? Siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya apabila bantuan diterima?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari Polda Sultra.
Polda Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum permohonan bantuan tersebut, alasan penggunaan rekening pribadi sebagai tujuan transfer, mekanisme pengelolaan dana, maupun sistem pertanggungjawaban keuangannya.
Pikiran Lokal telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., melalui sambungan telepon dan pesan singkat untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (bar).