Permohonan Bantuan Polda Sultra Ratusan Juta ke Perusahaan Dipertanyakan, Dana Diminta Ditransfer ke Rekening Pribadi

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI – Surat resmi berkop Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) yang beredar di kalangan pelaku usaha memunculkan tanda tanya. Alih-alih sekadar menyampaikan agenda kegiatan, surat tersebut berisi permohonan dukungan pembiayaan program penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Dokumen itu diterbitkan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sultra dan ditandatangani langsung Direktur Binmas Polda Sultra, Kombes Pol. Suharman Sanusi.

Dokumen Surat: Tanda tangan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Suharman Sanusi, S.I.K., beserta stempel resmi pada surat permohonan bantuan kepada perusahaan yang menjadi sorotan karena mencantumkan permintaan transfer dana ke rekening pribadi.

Sepintas, surat tersebut tampak sebagai bentuk kemitraan antara kepolisian dan dunia usaha dalam mendukung penyuluhan kamtibmas. Namun, isi surat beserta lampirannya justru memunculkan sejumlah persoalan yang menyentuh aspek regulasi, tata kelola keuangan, hingga akuntabilitas institusi negara.

Dalam surat dijelaskan bahwa Ditbinmas Polda Sultra akan melaksanakan program partnership building melalui kampanye kamtibmas. Materi yang diusung meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, keselamatan berlalu lintas, bahaya penyalahgunaan narkoba, pemberantasan premanisme, hingga penyampaian pesan-pesan kamtibmas melalui media luar ruang.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, perusahaan diminta berpartisipasi dengan membiayai media publikasi. Nilainya tidak sedikit.

Pada formulir pemesanan yang dilampirkan, tersedia tiga pilihan paket dukungan, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp100 juta, dan Rp65 juta. Paket tersebut mencakup pengadaan billboard, spanduk, roll banner, T-banner hingga tenda promosi dengan rincian harga yang telah ditentukan.

Besarnya nominal bantuan yang dimohonkan kemudian memunculkan pertanyaan. Sebab, penyuluhan kamtibmas merupakan salah satu fungsi pembinaan masyarakat yang selama ini menjadi tugas rutin kepolisian.

Publik pun dapat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pertanyaan itu menjadi relevan karena Polda Sultra merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik dengan pembiayaan dari APBN, termasuk kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pada Tahun Anggaran 2026, Polda Sultra juga diketahui menerima dana hibah sekitar Rp10 miliar dari Pemerintah Kota Kendari. Dengan adanya dukungan pendanaan dari APBN maupun hibah pemerintah daerah, muncul pertanyaan mengenai alasan perlunya permohonan bantuan kepada perusahaan swasta untuk membiayai program yang merupakan bagian dari tugas kelembagaan kepolisian.

Dasar Regulasi Dipersoalkan

Dalam surat tersebut, Ditbinmas Polda Sultra mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembinaan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketgam: Formulir tanda terima yang menyertai proposal permohonan dukungan kegiatan penyuluhan kamtibmas dari Ditbinmas Polda Sultra kepada perusahaan swasta di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan.

Namun, setelah ditelaah, ketiga regulasi tersebut pada dasarnya mengatur tugas dan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada institusi kepolisian untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan kepada perusahaan swasta guna membiayai program institusi.

Ketiadaan pengaturan yang tegas itulah yang memunculkan pertanyaan mengenai landasan hukum permohonan bantuan tersebut.

Dana Diarahkan ke Rekening Pribadi

Sorotan lain muncul dari mekanisme pembayaran yang tercantum dalam lampiran surat.

Dalam formulir dukungan disebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI Nomor 0385-0104-6429-509 atas nama Edo Riko Marta Putra. Nama tersebut juga tercantum sebagai Ketua Tim Pelaksana sekaligus kontak person kegiatan.

Mekanisme itu memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan. Mengapa dana tidak diarahkan ke rekening resmi institusi? Bagaimana mekanisme pencatatan, pelaporan, pengawasan, dan audit apabila dana perusahaan masuk ke rekening atas nama pribadi? Siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut, serta apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam institusi negara.

Pengamat Hukum Menilai Masuk Kategori Pungli

Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan, S.H., M.H., menilai permintaan bantuan dana tersebut patut dipersoalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ya itu pungli namanya. Tidak ada dasar hukumnya. Kepolisian sebagai lembaga negara sudah dibiayai APBN. Kegiatan-kegiatannya juga sudah bersumber dari APBN, sehingga tidak ada dasar bagi mereka untuk meminta atau memungut dana dari perusahaan,” kata Andri kepada Pikiran Lokal, Rabu (29/7).

Menurutnya, persoalan menjadi semakin serius karena surat resmi institusi justru mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi.

“Apalagi mematok dana sebesar itu kepada institusi swasta. Masa surat berkop dinas kemudian uangnya ditransfer ke rekening pribadi. Apa tujuannya itu?” ujarnya.

Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan, S.H., M.H

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara itu menilai mekanisme tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Permintaan dana menggunakan kop kepolisian, mencantumkan nominal tertentu, lalu pembayaran dilakukan ke rekening pribadi. Ini jelas harus dipertanyakan. Ini harus diproses oleh Propam agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum permintaan partisipasi dana tersebut.

“Kalau meminta dana tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa rujukan hukum yang membolehkan, maka itu bisa masuk kategori pungutan liar. Bahkan dapat dipandang sebagai bentuk pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam hukum pidana,” katanya.

Menunggu Penjelasan Resmi Polda Sultra

Hingga berita ini disusun, Polda Sultra belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum permohonan bantuan tersebut, alasan penggunaan rekening pribadi sebagai tujuan transfer, mekanisme pengelolaan dana apabila bantuan diterima, maupun sistem pertanggungjawaban keuangannya.

Pikiran Lokal juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang bagi Polda Sultra untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.(bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!