Anggota DPRD Sultra Hj. Nurponirah Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Konawe

Konawe—Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Nurponirah, S.Sos., M.M., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2024, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Amandete, Kecamatan Amonggedo, dan Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Nurponirah menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta perlindungan yang telah diatur dalam perda.

Hj. Nurponirah S.Sos, M.M saat sosialisasi di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Selasa (8/7/2025).

Politisi Partai Bulan Bintang itu, mengatakan, regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang kerap terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikologis, maupun ekonomi.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Dengan mengetahui isi perda ini, kita semua bisa menjadi pelindung dan pengawas di lingkungan masing-masing,” ujar Hj. Nurponirah dalam sambutannya.

Ia juga mendorong agar masyarakat, terutama aparat desa, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat, menjadi garda terdepan dalam menangani serta melaporkan setiap bentuk kekerasan.

Hj. Nurponirah menegaskan bahwa korban kekerasan harus diberi ruang aman untuk bersuara dan mendapatkan keadilan.

Hj. Nurponirah, S.Sos, M.M saat sosialisasi di Desa Amandete, Kecamatan Amonggedo, Selasa (8/7/2025).

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat di dua desa tersebut. Selain mendengarkan penjelasan materi dari narasumber, warga juga diberikan kesempatan berdialog dan mengutarakan pengalaman serta harapan mereka terhadap perlindungan yang lebih maksimal dari pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Hj. Nurponirah berharap muncul kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak, serta menjadikan perda ini sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!