PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, akhirnya turun tangan langsung menyikapi kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama seorang perwira menengah Polda Sultra, Iptu Naswar. “Soal kasus Iptu Naswar, sudah ditindaklanjuti,” kata Didik singkat, Rabu, 17 September 2025, di Mako Polda Sultra.
Kasus ini berawal dari laporan Awaluddin melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak SH, yang menuding adanya praktik pemerasan, perampasan rumah, hingga pemalsuan dokumen terkait kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Menurut keterangan Wakil Dirreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, hingga kini sembilan saksi telah diperiksa, termasuk Iptu Naswar, notaris, hingga pihak penjual rumah. Dua orang lagi yang menandatangani akta jual beli masih menunggu giliran. “Sisa dua lagi yang akan kami ambil keterangannya,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan, Polda Sultra membentuk tim khusus yang melibatkan Itwasda dan Paminal. “Supaya terang benderang duduk perkaranya. Kalau terbukti, akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Didik.
Nama Iptu Naswar mencuat sejak 2016. Awalnya, Awaluddin membeli rumah dari Sony dengan nilai Rp 500 juta. Transaksi lunas, sertifikat disimpan di notaris sembari menunggu balik nama. Namun kesulitan ekonomi membuat Awaluddin meminjam Rp 250 juta kepada Naswar, dengan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Masalah bermula ketika Naswar menagih lebih cepat dan menolak mengembalikan sertifikat. Bahkan, kunci rumah diganti. “Rumah ini sudah milik saya,” ujar Naswar kepada Awaluddin, seperti ditirukan kuasa hukumnya.
Tak berhenti di situ. Sertifikat kemudian diketahui berpindah tangan beberapa kali, dari Sony ke Syahrir, lalu ke German, melalui proses jual beli notaris yang disebut sarat kejanggalan. Kuasa hukum korban menilai rangkaian transaksi ini bagian dari pola mafia tanah. “Sertifikat dijadikan jaminan, lalu berakhir di tangan orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Abdul Razak.
Atas kasus ini, Naswar bersama beberapa pihak dilaporkan dengan dugaan pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan. Kerugian korban ditaksir Rp 250 juta.
Kuasa hukum korban mendesak agar Kapolda Sultra konsisten menuntaskan kasus ini. “Kami meminta agar diusut transparan, tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Razak.(ali).