PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI—Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa siang, 9 September 2025, mendadak tegang. Suasana ruang rapat diwarnai silang pendapat antara keluarga pasien, kuasa hukum, manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari, hingga pihak BPJS Kesehatan. Persoalannya bukan sekadar layanan lamban, melainkan dugaan praktik dobol klaim jaminan kesehatan pasien yang menyeret nama salah satu rumah sakit swasta terbesar di Kendari.
La Munduru, perwakilan Aliansi Suara Rakyat (ASR), menjadi salah satu pihak paling vokal. Ia memaparkan kasus yang menimpa istri Ahmad Ariansyah, pasien yang semula datang menggunakan BPJS Kesehatan. Karena pelayanan dianggap lamban, Ahmad memilih jalur perawatan umum—membayar penuh biaya di luar jaminan.
“Namun faktanya, RSU Hermina tetap mencoba mengajukan klaim ke BPJS. Itu kami temukan ketika suami pasien mengecek langsung di Kantor BPJS Kendari,” kata La Munduru.
Bagi ASR, dugaan dobol klaim ini hanyalah puncak gunung es. Ia meyakini praktik serupa bisa saja sudah lama berlangsung di rumah sakit lain di Sultra. “Ada korban, ada bukti, maka ini bukan lagi miskomunikasi. DPRD harus membentuk pansus untuk mengusut tuntas,” desaknya.
Nada serupa disuarakan kuasa hukum pasien, Andri Darmawan. Menurutnya, sejak awal ia mencium kejanggalan administrasi RSU Hermina. Perubahan status pasien dari BPJS ke umum mestinya langsung tercatat dalam sistem. Namun pada billing tagihan, pasien tetap tercatat sebagai peserta BPJS.
“Kalau suami pasien tidak jeli, klaim itu bisa saja cair. RS Hermina beralasan ada miskomunikasi pegawai. Tapi ini soal sistem, bukan sekadar human error,” tegasnya.
Pihak RSU Hermina menepis tudingan tersebut. Nining, perwakilan manajemen, memastikan tidak ada klaim ganda. “Pasien sudah kami alihkan ke status umum. Tidak ada nama pasien tercantum di klaim kami,” ujarnya.
Klaim itu juga dibantah BPJS Kesehatan. Kepala Cabang BPJS Kendari, Rinaldi Wibisono, menegaskan sistem mereka tidak mencatat adanya permintaan klaim atas nama pasien tersebut. “Dari sisi kami, nihil klaim,” katanya.
Namun keterangan dua institusi ini tidak sepenuhnya meredakan kecurigaan. Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin, memilih mengambil jalan tengah. Ia menyebut indikasi dobol klaim harus ditelusuri secara resmi. “Kami merekomendasikan Dinas Kesehatan Sultra dan Badan Pengawas Rumah Sakit melakukan investigasi menyeluruh dalam 14 hari ke depan,” ujarnya.
Langkah investigasi ini dianggap penting untuk memastikan apakah kasus ini hanya salah administrasi, atau ada praktik sistematis yang berpotensi merugikan pasien dan negara. Bagi publik, kasus Hermina Kendari membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana pengawasan negara atas penyelenggara layanan kesehatan swasta benar-benar berjalan?(ali).