PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Senin siang, 25 Agustus 2025, seorang perwira menengah berpangkat Iptu duduk di ruang pemeriksaan Polda Sulawesi Tenggara. Namanya Naswar, mantan Kepala Satuan Intelijen Polres Kolaka Utara. Ia bukan lagi penyidik, melainkan terperiksa. Dua kali ia dipanggil penyidik, oleh Direktorat Kriminal Umum dan Divisi Propam, atas tuduhan berlapis: pemerasan, perampasan rumah, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan.
“Iya sudah diperiksa dua kali kemarin. Di Propam dan di Krimum,” kata Abdul Razak, kuasa hukum Awaluddin, korban dalam perkara ini, kepada Pikiran Lokal, Selasa 26 Agustus 2025.
Awaluddin, warga Kendari, sejak 2014 menempati rumah di Perumahan Palmas Blok B Nomor 2. Ia membeli rumah itu seharga Rp 500 juta dari Sony, pemilik Toko Aneka Jaya. Transaksi lunas, sertifikat dititipkan di notaris sembari menunggu balik nama. Bahkan Sony telah mengakui rumah itu milik Awaluddin.
Masalah muncul dua tahun kemudian. Terjepit ekonomi, Awaluddin meminjam Rp 250 juta kepada Naswar. Sertifikat rumah dijadikan jaminan, dengan kesepakatan pinjaman dilunasi empat bulan. “Klien kami bahkan memberi Rp 10 juta sebagai tanda terima kasih,” ujar Abdul Razak.
Belum genap sebulan, Naswar menagih. Awaluddin terpojok. Saat meminta kembali sertifikat untuk menjual rumah, yang ia terima hanya fotokopi. Ketika hendak pulang, kunci rumah sudah berganti. “Rumah ini sudah milik saya,” kata Naswar kepada Awaluddin, seperti ditirukan kuasa hukumnya.
Drama tak berhenti di situ. Tahun 2017, rumah itu kembali berpindah tangan. Sony yang seharusnya sudah tak punya hak, menjualnya kepada Syahrir alias Ipul lewat notaris A. Widya Arung Raya. Lima tahun kemudian, 2022, Syahrir menjual lagi kepada seseorang bernama German melalui notaris berbeda.
Menurut Abdul Razak, rangkaian transaksi itu tak lepas dari campur tangan Naswar. “Ini sudah jelas pola mafia tanah. Sertifikat dijadikan jaminan, lalu berakhir di tangan orang lain tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Laporan hukum pun digelontorkan. Nama Naswar, Sony, dan Syahrir masuk daftar terlapor. Pasal yang disangkakan: pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan. Total kerugian Awaluddin ditaksir Rp 250 juta, belum termasuk kehilangan rumah yang dibelinya lunas.
Penyidik Polda Sultra telah memeriksa Naswar dan Sony. Naswar juga terancam sanksi etik karena tindakannya dianggap mencederai kode etik Polri, khususnya perihal etika kemasyarakatan dan kepribadian.
“Kami meminta Kapolda Sultra mengusut kasus ini dengan transparan, tanpa pandang bulu,” kata Abdul Razak.
Bola kini ada di tangan penyidik. Naswar mungkin masih mengenakan seragam polisi, namun kasus ini bisa menjadi uji komitmen Polda Sultra. Apakah berani membongkar dugaan mafia tanah yang melibatkan aparat sendiri, atau membiarkannya tenggelam di tumpukan berkas?(ali).