Skenario Terduga Mafia Tanah Iptu Naswar dan Sony Merekayasa Akta Jual Beli

Karikatur ini satire dugaan skenario rekayasa akta jual beli tanah oleh Iptu Naswar dan Sony. Uang tunai dan tanda tangan menjadi simbol kolusi aparat dan pengusaha dalam gurita mafia tanah.

PIKIRANLOKAL.COM, KENDARI-Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sengketa tanah tak lagi sekadar perkara perdata. Kini, aroma busuk mafia tanah menyengat ke mana-mana. Ironisnya, bukan hanya sipil yang terlibat. Seorang perwira di Polda Sultra, dan pedagang disebut-sebut menjadi aktor dalam pusaran praktik yang merampas hak warga. Nama-nama seperti Iptu Naswar, Sony pemilik Toko Aneka Jaya, juga Syahrir, kini ramai diperbincangkan publik metro. Sorotan tertuju pada skenario terduga mafia tanah Iptu Naswar dan Sony dalam merekayasa Akta Jual Beli (AJB).

Mereka dilaporkan oleh Awaluddin, pemilik sah sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Palmas Blok B No. 2 di wilayah Wandudopi, Kota Kendari. Tuduhannya tak main-main, dugaan pemerasan, pemalsuan dokumen, penadahan, hingga perampasan hak atas tanah. Perkara ini perlahan membongkar borok lama yang selama ini dibiarkan bernanah, praktik mafia tanah yang melibatkan aktor negara.

“Ini sangat disayangkan. Harusnya aparat melindungi masyarakat, bukan justru terlibat. Apalagi Satgas Anti Mafia Tanah itu ada di kepolisian,” ujar Munawir, S.H., praktisi hukum Sulawesi Tenggara, kepada Pikiran Lokal.

Kunci perkara ini terletak pada sebuah Akta Jual Beli (AJB). Tanah milik Sony sebelumnya sudah dijual kepada Awaluddin. Tapi belakangan, tanah yang sama dijual kembali kepada pihak lain. Transaksi kedua ini dilakukan di hadapan Notaris Widya Arung Raya, yang menerbitkan AJB baru.

Dalam hukum, AJB adalah akta autentik. Sifatnya otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akta ini tidak hanya mencatat kesepakatan para pihak, tetapi juga menjamin bahwa transaksi tersebut sah menurut hukum. Namun, dalam perkara ini, keaslian akta dipertanyakan dari sisi formil dan materiil.

“Kalau akta tidak memenuhi aspek formil maupun materiil, maka bisa dijerat pidana. Bisa kena Pasal 263 atau 266 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Munawir.

Menurut dia, pembuktian perkara ini justru sederhana. Penyidik cukup mengurai keabsahan keterangan dalam akta, lalu mencocokkannya dengan fakta di lapangan dan keterangan para pihak.

Nama Iptu Naswar, seorang perwira di Polda Sultra, mantan Kasat Intelkam Polres Kolaka Utara, ikut terseret. Dugaan keterlibatannya menjadi sorotan tajam. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa berujung pidana. Terlebih, pemerintah pusat telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah yang berisi unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN. Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik curang dalam sengketa agraria, namun faktanya, sebagian dari aparat justru bermain dalam skenario mafia.

“Regulasi memang belum secara eksplisit mengatur tentang mafia tanah, tapi bukan berarti pelakunya tidak bisa dijerat hukum,” ujar Munawir.

Modus yang digunakan para mafia tergolong klasik namun tetap efektif, pemalsuan dokumen, pemerasan, ancaman, bahkan penjualan ganda atas sebidang tanah. Yang membuat masyarakat makin resah adalah ketika institusi hukum justru berada di sisi pelaku, bukan korban.

Sorotan kini tertuju ke Polda Sulawesi Tenggara. Kasus ini menjadi ujian integritas dan komitmen mereka dalam pemberantasan mafia tanah. Jika benar-benar serius, kasus ini semestinya segera diusut tuntas. Bukan hanya demi keadilan bagi Awaluddin, tapi juga demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kasus mafia tanah bukan sekadar urusan kertas dan meter persegi. Ini soal nasib dan hak hidup warga. Dan ketika penegak hukum ikut mempermainkan keadilan, maka negara kehilangan integritasnya.(ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
error: Content is protected !!